Informasi
tentang tindak pidana penyelundupan orang dan perdagangan orang mungkin masih
diketahui oleh sebatas stake holder atau pihak – pihak yang terkait dalam
penanganan kejahatan tersebut. Kedua jenis kejahatan tersebut termasuk dalam
kategori kejahatan lintas negara yang terorganisir, dimana penanganannya
memerlukan kerja sama dengan beberapa negara. Kedua jenis kejahatan tersebut
harus diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, agar tidak menjadi korban maupun
pelaku kejahatannya.
Implementasi
dari Undang – Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB
menentang Kejahatan Lintas Negara yang terorganisir dan Undang – Undang RI No
15 Tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB menentang penyelundupan imigran
melalui laut, darat dan udara sebagai salah satu kejahatan lintas Negara yang
terorganisir salah satunya adalah dengan mencantumkan tindak pidana
penyelundupan orang atau dikenal dengan People Smuggling di dalam pasal 120 UU
RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara
tindak pidana perdagangan orang atau juga dikenal dengan istilah Trafficking in
Person diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
pemberantasan perdagangan manusia. Kedua tindak pidana tersebut merupakan
tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak
asasi manusia, sehingga harus diberantas.
Harapan
kita, pemerintah yang baru nanti dapat memberikan solusi yang tepat terhadap
upaya – upaya pencegahan praktek – praktek pelanggaran yang mengarah pada kedua
jenis tindak pidana tersebut diatas.
Posting Komentar