Berdasarkan laporan dari saudara Aris Budiyanto (35
tahun) Alamat Monggang Rt. 01 Srihardono Pundong Bantul tentang adanya tindak
pidana penggelapan 2 unit mobil rental milik Rental Berlian Tansport pada hari
Selasa tanggal 12 Agustus 2014 pukul 23.15 Wib maka Kapolsek Banguntapan Kompol
Sudarsono memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Feby Dwinata dan
anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana
penggelapan mobil rental yang sudah diketahui keberadaan pelaku dan barang
buktinya.
Kejadian tindak pidana penggelapan mobil terjadi pada
hari Senin tanggal 14 Juli 2014 pukul 10.00 Wib di Berlian Transport Gg. Nakula
10 Rt. 14 Rw. 10 Perum Griya Anggita Jl. Wonosari Km 6,5 Banguntapan Bantul.
Buah dari hasil kerjasama antara Jajaran Reskrim Polsek Banguntapan
dengan pengusaha rental mobil Berlian Transport membuahkan hasil dengan
tertangkapnya tersangka penggelapan mobil yang disewa dari rental mobil Berlian
Transport. Tersangka ditangkap dirumahnya dusun Karang Duwet Kecamatan Paliyan
Gunungkidul pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib. Tersangka
ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Banguntapan untuk
dilanjutkan penyidikan atau proses hukum.
Adapun tersangka berinisial JJ tahun ( 24 tahun) alamat Corot Rt. 16 Rw.
03 Karang duwet Paliyan Gunungkidul.
Kronologis kejadian menurut pelapor, tersangka datang ke
rental mobil Berlian Transport untuk menyewa mobil Grand Livina AB-1704-PE Pada
hari senin tanggal 14 Juli 2014 sekira jam : 10.00 Wib. Tersangka sewa mobil
dengan system kontrak selama sebulan durasi tanggal 14 Juli 2014 sampai 14
Agustus 2014, nilai kontrak sebesar Rp. 6.000.000,- . Alasan saat menyewa untuk
keperluan transportasi pribadi dan keluarga.
Kemudian tersangka datang lagi ke Berlian Trasnport pada
hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 Wib untuk menyewa mobil Kia Picanto AD-8778-NN
dengan system harian alasanya karena mobil yang pertama ( Grand Livina ) tidak
muat untuk keluarga tersangka. Setelah jatuh tempo tersangka tidak bisa
dihubungi dan menghilang. Kemudian saat dikonfirmasi tersangka tidak bisa
menjelaskan menunjukkan mobil yang disewa tersangka, sehingga berlian transport
bekerjasama dengan Polsek Banguntapan mencarai keberadaan mobil yang disewa tersangka.
Usaha pencarian mobil berhasil menemukan keberadaan mobil
pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, dan mobil sudah berada pada tangan
orang lain / mobil sudah dipindah tangankan tanpa seijin dari pemilik rental
mobil Berlian Transport.
Setelah tersangka berhasil tangkap dan diamankan di
Polsek Banguntapan, penyidik Reskrim yang menangani Aipda Haryono, SH dan
Bripka Bowo Setiawan, SH segera meminta keterangan tersangka.
Keterangan tersangka dalam proses penyidikan mengaku tersangka
menyewa mobil Grand Livina AB-1704-PE pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014
pukul : 10.00 Wib di Berlian Trasnport, tersangka menyewa selama sebulan durasi
14 Juli 2014 sampai 14 Agustus 2014. Kemudian mobil digadaikan hari senin
tanggal 22 Juli 2014 pukul : 17.00 Wib pada BD warga Baleharjo Wonosari
Gunungkidul sebesar Rp. 85.000.000,- tanpa
seijin pemilik rental mobil.
Kemudian saya sewa lagi untuk mobil kedua KIA PICANTO
AD-8778-NN pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 pukul : 19.30 Wib dengan
perjanjian sewa harian. Kemudian pelaku menggadaikan pada UT warga Kepek
Wonosari gunugkidul pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 pukul : 20.00 Wib
sebesar Rp. 25.000.000,-.
Atas kejadian tersebut Berlian transport mengalami
kerugian sebesar Rp. 210.000.000,-. Saat ini pelaku
dalam tahanan Polsek Banguntapan. (Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar