SIDANG KASUS PENGRUSAKAN POS SATPAM DI PN BANTUL

Rabu, 13 Agustus 20140 komentar



Bertempat di Pengadilan Negeri Bantul berlangsung sidang lanjutan kasus pengrusakan pos satpam perumahan Perwita Regency Sewon yang terjadi pada tanggal; 11 Mei 2014 sekitar pukul 23.30 wib dengan terdakwa Kristiyanto alias Klinci, Selasa, 12 Agustus 2014 mulai pukul 10.00 wib.

Atas kejadian pengrusakan tersebut, kaca pos satpam pecah dan sepeda motor satpam jaga yakni Budi ikut dirusak pelaku. Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin hakim ketua Ahmad Wijayanto, SH dengan hakim anggota Sulistyo M.D.P, SH dan Bayu Soho Raharjo, SH. Jaksa Penuntut Umum Arifia Minarti M, SH dan panitera pengganti Priyo Indarto. Dalam sidang tersebut dihadiri rekan terdakwa dari kelompok lascar langit sekitar 100 orang.

Menurut keterangan saksi Edi Yuliantoro, sekitar dua bulan yang lalu ada perkelahian antara rombongan saudara Garda dengan orang warga Cuwiri Jogokaryan. Edi juga mengetahui kalau telah terjadi pengrusakan pos satpam Perum regency di Salakan Sewon. Kemudian Edi mendatangi pos satpam Perum regency dan ketemu dengan satpam jaga siang yang bernama Budi, dimana saat kejadian Budi sedang piket sehingga mengetahui kejadian maupun pelakunya. Budi bercerita kepada Edi kalau kaca pos dipecah orang dengan cirri-ciri berbadan kecil dan bertato, kemudian Edi menunjukan foto Klinci di FB dan setelah melihat foto seseorang di FB yang ditunjukan Edi, Budi mengatakan kayaknya ini pelakunya.

Dihalaman Pengadilan Bantul, rekan terdakwa melakukan orasi dan membawa poster diantaranya bertuliskan Kristiyanto adalah korban salah tangkap, tegakan hukum seadil-adilnya, bebaskan kawan kami, kami tidak tolelir intervensi pihak lain, kawan kami adalah korban ketidakadilan dan sebagainya. Rekan terdakwa dalam pernyataan sikapnya mengatakan satpam yang melihat kejadian pengrusakan tidak kenal terdakwa tapi mengapa langsung mengarah ke terdakwa melalui foto akun FB yang ditunjukan saksi Edi. Mereka juga menuntut kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

Dalam sidang tersebut, Kapolres Bantul memimpin langsung pengamanan. Pengamanan dilaksanakan jajaran anggota Polsek Bantul bersama anggota Polres Bantul dan dibantu anggota Sabhara Polda DIY. Sidang berakhir pukul 12.45 wib berjalan aman terkendali dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 pukul 09.00 wib. (Sihumas Bantul)


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger