Bertempat di Pengadilan Negeri Bantul berlangsung sidang
lanjutan kasus pengrusakan pos satpam perumahan Perwita Regency Sewon yang
terjadi pada tanggal; 11 Mei 2014 sekitar pukul 23.30 wib dengan terdakwa
Kristiyanto alias Klinci, Selasa, 12 Agustus 2014 mulai pukul 10.00 wib.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, kaca pos satpam pecah
dan sepeda motor satpam jaga yakni Budi ikut dirusak pelaku. Sidang tersebut
dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin hakim ketua Ahmad Wijayanto,
SH dengan hakim anggota Sulistyo M.D.P, SH dan Bayu Soho Raharjo, SH. Jaksa
Penuntut Umum Arifia Minarti M, SH dan panitera pengganti Priyo Indarto. Dalam
sidang tersebut dihadiri rekan terdakwa dari kelompok lascar langit sekitar 100
orang.
Menurut keterangan saksi Edi Yuliantoro, sekitar dua
bulan yang lalu ada perkelahian antara rombongan saudara Garda dengan orang
warga Cuwiri Jogokaryan. Edi juga mengetahui kalau telah terjadi pengrusakan
pos satpam Perum regency di Salakan Sewon. Kemudian Edi mendatangi pos satpam
Perum regency dan ketemu dengan satpam jaga siang yang bernama Budi, dimana
saat kejadian Budi sedang piket sehingga mengetahui kejadian maupun pelakunya.
Budi bercerita kepada Edi kalau kaca pos dipecah orang dengan cirri-ciri
berbadan kecil dan bertato, kemudian Edi menunjukan foto Klinci di FB dan
setelah melihat foto seseorang di FB yang ditunjukan Edi, Budi mengatakan
kayaknya ini pelakunya.
Dihalaman Pengadilan Bantul, rekan terdakwa melakukan
orasi dan membawa poster diantaranya bertuliskan Kristiyanto adalah korban
salah tangkap, tegakan hukum seadil-adilnya, bebaskan kawan kami, kami tidak
tolelir intervensi pihak lain, kawan kami adalah korban ketidakadilan dan
sebagainya. Rekan terdakwa dalam pernyataan sikapnya mengatakan satpam yang
melihat kejadian pengrusakan tidak kenal terdakwa tapi mengapa langsung
mengarah ke terdakwa melalui foto akun FB yang ditunjukan saksi Edi. Mereka
juga menuntut kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala
tuduhan.
Dalam sidang tersebut, Kapolres Bantul memimpin langsung
pengamanan. Pengamanan dilaksanakan jajaran anggota Polsek Bantul bersama
anggota Polres Bantul dan dibantu anggota Sabhara Polda DIY. Sidang berakhir
pukul 12.45 wib berjalan aman terkendali dan akan dilanjutkan pada hari Selasa
tanggal 19 Agustus 2014 pukul 09.00 wib. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar