Bertempat di Mapolsek Pleret telah digelar perkara
Kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim
Polres Bantul AKP Kasim Akbar Bantilan dan didampingi oleh Kapolsek Pleret AKP
Danang Kuntadi, Jumat, 05 September 2014.
Hadir dalam acara gelar perkara tersebut antar lain
Anggota Sat Reskrim, Sipropam, Bidkum, Intelkam dan anggota Reskrim Polres
Bantul dan anggota Reskrim Polsek Pleret.
Adapun tujuan diadakan gelar perkara ini adalah guna
mencari titik terang dengan perkara yang sedang ditangani oleh Polsek Pleret
untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku.
Gelar perkara ini dilaksanakan terkait tertanggkapnya
tersangka kasus curas / jambret pasal
365 KUHP yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pleret. Tersangka ini ditangkap dalam
keadaan meninggal dunia di Ringroad lingkar selatan Yogyakarta wilayah Singosaren
Banguntapan Bantul. Tersangka brinisial AG alias Mbotho dilumpuhkan oleh
petugas setelah menabrak petugas dan mencoba melarikan diri dengan sepeda
motornya serta ditemukannya barang bukti hasil rampasannya.
Adapun hasil yang dicapai dalam gelar perkara ini adalah diputuskan
kasus curas tersebut dihentikan penyidikannya (SP-3) karena tersangka telah
meninggal dunia demi hukum. (Sihumas Pleret)
Posting Komentar