KARENA TERSANGKA JAMBRET DI PLERET MENINGGAL, MAKA PENYIDIKANYA DIHENTIKAN

Jumat, 05 September 20140 komentar



Bertempat di Mapolsek Pleret telah digelar perkara Kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Kasim Akbar Bantilan dan didampingi oleh Kapolsek Pleret AKP Danang Kuntadi, Jumat, 05 September 2014.

Hadir dalam acara gelar perkara tersebut antar lain Anggota Sat Reskrim, Sipropam, Bidkum, Intelkam dan anggota Reskrim Polres Bantul dan anggota Reskrim Polsek Pleret.
Adapun tujuan diadakan gelar perkara ini adalah guna mencari titik terang dengan perkara yang sedang ditangani oleh Polsek Pleret untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Gelar perkara ini dilaksanakan terkait tertanggkapnya tersangka kasus curas  / jambret pasal 365 KUHP yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pleret. Tersangka ini ditangkap dalam keadaan meninggal dunia di Ringroad lingkar selatan Yogyakarta wilayah Singosaren Banguntapan Bantul. Tersangka brinisial AG alias Mbotho dilumpuhkan oleh petugas setelah menabrak petugas dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya serta ditemukannya barang bukti hasil rampasannya.

Adapun hasil yang dicapai dalam gelar perkara ini adalah diputuskan kasus curas tersebut dihentikan penyidikannya (SP-3) karena tersangka telah meninggal dunia demi hukum. (Sihumas Pleret)


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger