Hazard Lamp
(Lampu Darurat) atau biasa disebut Lampu Hazard adalah lampu yang hidup
bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan.
Lampu
Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi
kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,
Pasal 121 ayat 1 yang berisi "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib
memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain
pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Yang
dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Yang
dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok,
Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
Namun untuk
menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan
fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:
Menggunakan
saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang
karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup
oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan
menghidupkan lampu utama.
Menggunakan
saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak lurus tidak
perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri
akan bergerak lurus kedepan.
Menggunakan
saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak
ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan
lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala
yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.
Menggunakan
saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning /
lampu utama.
Dengan
mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat
lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang LUMRAH namun SALAH.
Posting Komentar