MENGGUNAKAN SABU SABU, MANTAN ANGGOTA DPRD BANTUL DITANGKAP

Senin, 22 September 20140 komentar



Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul berinisil EJN (41 tahun) ditahan Sat Resnarkoba Polres Bantul karena terbukti menggunakan sabu sabu. Tersangka EJN ditangkap dirumahnya yang berada di  dusun Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul pada hari Selasa, 16 September 2014 pukul 10.00 Wib.

Kasat Resnarkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka dicurigai sering menggunakan obat jenis narkotika. Setelah itu petugas mengadakan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan cukup informasi bahwa tersangka adalah pengguna narkoba. Maka dari itu petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap EJN. Dari hasil pemeriksaan terhadap EJN, petugas mencurigai bahwa EJN adalah pengguna narkoba setelah dilihat dari fisik dan gelagatnya. Karena itu petugas langsung adakan penggeledahan dirumah EJN yang disaksikan oleh ketua keamanan lingkungan setempat dan EJN sendiri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 29 tablet dan 16 butir pil yang semuanya jenis Psikotropika. Dalam penggeledahan tersebut petugas juga menemukan sebuah Balckberry dan setelah diperiksa ditemukan pesan yang isinya EJN memesan sabu sabu kepada saudari LN (31 thun) warga Siten Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Selanjutnya petugas mengembangkan temuanya yaitu pesanan sabu sabu EJN terhadap LN yang akan dilakukan transaksi di Pasar Bantul. Saat itu juga petugas langsung mengadakan penyanggongan terhadap LN ditempat dan jam sesuai pesan yang tertulis di Blackberry.

Benar, kira kira jam 12.00 Wib di pasar Bantul, LN datang mengendarai sepeda motor vario akan menyerahkan pesanan kepada EJN kemudian langsung disergap petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul.

Setelah diadakan pemeriksaan terhadap LN, petugas menemukan sabu sabu seberat 1 gram di bagasi sepeda motor miliknya. Kemudian LN beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatanya ke dua tersangka (EJN dan LN) saat ini ditahan di Mapolres Bantul dan dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Na. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Sat Resnarkoba)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger