Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Bantul berinisil EJN (41 tahun) ditahan Sat Resnarkoba Polres Bantul karena
terbukti menggunakan sabu sabu. Tersangka EJN ditangkap dirumahnya yang berada
di dusun Kanutan, Sumbermulyo,
Bambanglipuro, Bantul pada hari Selasa, 16 September 2014 pukul 10.00 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan, penangkapan
tersangka berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka
dicurigai sering menggunakan obat jenis narkotika. Setelah itu petugas mengadakan
penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan cukup informasi
bahwa tersangka adalah pengguna narkoba. Maka dari itu petugas langsung
mendatangi rumah tersangka untuk melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap
EJN. Dari hasil pemeriksaan terhadap EJN, petugas mencurigai bahwa EJN adalah
pengguna narkoba setelah dilihat dari fisik dan gelagatnya. Karena itu petugas langsung
adakan penggeledahan dirumah EJN yang disaksikan oleh ketua keamanan lingkungan
setempat dan EJN sendiri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 29
tablet dan 16 butir pil yang semuanya jenis Psikotropika. Dalam penggeledahan
tersebut petugas juga menemukan sebuah Balckberry dan setelah diperiksa
ditemukan pesan yang isinya EJN memesan sabu sabu kepada saudari LN (31 thun) warga
Siten Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
Selanjutnya petugas mengembangkan temuanya yaitu pesanan
sabu sabu EJN terhadap LN yang akan dilakukan transaksi di Pasar Bantul. Saat
itu juga petugas langsung mengadakan penyanggongan terhadap LN ditempat dan jam
sesuai pesan yang tertulis di Blackberry.
Benar, kira kira jam 12.00 Wib di pasar Bantul, LN datang
mengendarai sepeda motor vario akan menyerahkan pesanan kepada EJN kemudian langsung
disergap petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul.
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap LN, petugas
menemukan sabu sabu seberat 1 gram di bagasi sepeda motor miliknya. Kemudian LN
beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan guna
penyidikan lebih lanjut.
Karena perbuatanya ke dua tersangka (EJN dan LN) saat ini
ditahan di Mapolres Bantul dan dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 dan atau
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Na. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan penyalahgunaan
Psikotropika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997
tentang Psikotropika. (Sat Resnarkoba)
Posting Komentar