Polsek
Kasihan kembali berhasil menyita ratusan liter minuman keras jenis ciu di Dusun
Tegal Kenongo Rt 01, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Senin, 22 September 2014 pukul 22.00
Wib. Tersangka adalah pemilik miras berinisial RA (29 tahun) warga Dukuh MJ
1/1321 A, Rt 071 / 015, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta.
Awal mulanya
saat Panit II Lalu Lintas Ipda Sugeng Rusmanto sedang melaksanakan patroli diseputar
TKP mendapati warga sedang melaksanakan Siskamling. Kemudian Ipda Sugeng
Rusmanto berhenti dan berdialog dengan masyarakat. Didalam dialog tersebut
petugas mendapatkan informasi bahwa baru saja warga melihat ada seseorang menurunkan
botol air minum dengan jumlah banyak disimpan disebuah rumah yang ada di Tegal
Kenongo Rt 1 yang diduga Minuman Keras.
Mendapatkan informasi
tersebut, Ipda Sugeng rusmanto kemudian mengadakan penyelidikan dan setelah
yakin informasi tersebut benar selanjutnya menelpon anggota Opsnal Polsek
Kasihan yaitu Bripka Agung Titi dan Bripka Agung Bhariyanto agar datang ke TKP
untuk melaksanakan penggerebekan.
Sesampainya
di TKP, petugas langsung menggerebek dan menggeledah rumah yang dimaksud. Dalam
penggeledahan tersebut petugas menemukan 2 drum kecil ukuran 20 liter dan 100
botol ukuran 600 ml yang berisi minuman keras jenis Ciu serta 200 botol bekas
air minum yang telah kosong.
Atas
kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek
Kasihan guna keperluan penyidikan.
Kapolsek
Kasihan Kompol Fajar Pamuji, SH mengatakan keberhasilan penyitaan ini berkat
adanya kerjasama antara polisi dan masyarakat. Kami mengucapkan terimakasih
kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi ke polisi tentang
adanya miras tersebut. Dihimbau kepada warga masyarakat lainya untuk tidak segan
segan melaporkan tentang adanya miras atau tindak pidana lainya kepada polisi
agar kami cepat bertindak sehingga wilayah Kasihan bisa aman dan nyaman
khususnya menjelang pelantikan Presiden RI dan wakilnya, himbaunya. (Sihumas
Kasihan)
Posting Komentar