Selasa, 25 Nopember 2014 pukul 10.00 Wib, bertempat di di
Aula Kelurahan Tirtonirmolo, Kapolsek Kasihan Kompol Fajar Pamuji, SH menghadiri
dialog dan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
tentang sosialisasi pendirian rumah ibadah bagi Kepala Dukuh , Tomas dan Tokoh
Agama diwilayah kecamatan Kasihan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan ketua
panitia Ir Ag Sumasriyana M,Si, hadir dalam acara tersebut Camat Kasihan Drs
Soekendro, Kepala KUA Kasihan Imam Mawardi, Lurah Desa Tirtonirmolo H Marwan
MS, Pendeta M Sirait dan perwakilan Kadus Se Kecamatan Kasihan.
Sosialisasi disampaikan oleh DR Dadang Mustaqim SH, M.Hum
(Wakil Ketua MUI Bantul dan anggota FKUB Bantul) menyampaikan tentang Peraturan
Bersama No 8 Tahun 2006 tentang :
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama
umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati,
menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya
bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan
umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri
tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk
masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya
disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang
dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara
sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat
serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik
yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang
diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya
disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi
oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat
beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang
dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya
disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota
untuk pembangunan rumah ibadat. (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar