DIALOG DAN SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO 8 TAHUN 2006 TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Rabu, 26 November 20140 komentar




Selasa, 25 Nopember 2014 pukul 10.00 Wib, bertempat di di Aula Kelurahan Tirtonirmolo, Kapolsek Kasihan Kompol Fajar Pamuji, SH menghadiri dialog dan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang sosialisasi pendirian rumah ibadah bagi Kepala Dukuh , Tomas dan Tokoh Agama diwilayah kecamatan Kasihan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan ketua panitia Ir Ag Sumasriyana M,Si, hadir dalam acara tersebut Camat Kasihan Drs Soekendro, Kepala KUA Kasihan Imam Mawardi, Lurah Desa Tirtonirmolo H Marwan MS, Pendeta M Sirait dan perwakilan Kadus Se Kecamatan Kasihan.

Sosialisasi disampaikan oleh DR Dadang Mustaqim SH, M.Hum (Wakil Ketua MUI Bantul dan anggota FKUB Bantul) menyampaikan tentang Peraturan Bersama No 8 Tahun 2006 tentang :

1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.

2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.

3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.

5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.

8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat. (Sihumas Kasihan)


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger