Polri
Menggelar Operasi Zebra 2014, serentak di seluruh wilayah Indonesia, Berikut
Daftar Sanksi Tilang Bagi Pengendara.
Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda bagi pengendara yang kena
Tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung bobot
kesalahannya.
Berikut
daftar sanksi tilang lalu lintas:
1).
Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana
kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2).
Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3).
Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor
terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4).
Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu
mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5).
Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak,
pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
6).
Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu.
7).
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8).
Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu.
9). Tidak
memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu.
10).
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar
nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
11).
Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi
tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250
ribu.
12).
Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara
paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
13).
Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pelanggar lalu
lintas yang ditilang, itu merupakan bagian dari penegakkan hukum berkaitan
dengan pelanggaran lalu lintas. Namun jika ada oknum anggota Polri yang meminta
uang? sebaiknya anda catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan
melaporkan ke Seksi Propam Polres, Bid Propam Polda setempat atau menghubungi
Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan di Website Div
Propam Polri (www.propam.polri.go.id) / twitter Div Propam Polri (@propampolri)
atau Facebook Div Propam Polri (propam.polri).
Posting Komentar