MAHASISWA TUNTUT BEBASKAN ERVANI

Rabu, 12 November 20140 komentar



Pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 pukul 09.30 wib s.d 10.30 wib bertempat di halaman depan Pengadilan Negeri Bantul telah berlangsung aksi solidaritas dan tutup mulut dengan Lakban oleh Warga Gedongan Bangunjiwo Kasihan Bantul, Forum solidaritas korban Undang-undang ITE, dan mahasiswa UIN serta UNY dengan membawa ikat kepala bertuliskan " bebaskan Ervani " dengan korlap dari warga Harsoyo dan Mahendra dari LBH Yogyakarta  yang dilakukan kurang lebih 100 orang.

Hal tersebut dilakukan karena bentuk solidaritas dari warga, LSM, dan mahasiswa terkait dengan penahanan Ervani warga Gedongan Bangunjiwo Kasihan yang memposting statusnya di Facebook karena didakwa dengan tuduhan pasal 27 Ayat 3 UU tentang ITE yang dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan atau penistaan dan menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik seseorang.

Mereka membawa spanduk bertuliskan antara lain Forum solidaritas korban UU ITE, Bebaskan Ervani!!, Tegakkan keadilan bebaskan Ervani, Kriminalisasi hak berpendapat, Penegak hukum tegakkan keadilan dan lain lain.

Mereka menuntut Ervani dibebaskan. Hanya karena guyonan lebay Ervani kok bisa masuk penjara. Ervani adalah ibu rumah tangga yang juga mahasiswa hari ini kita memperjuangkan hukum yang bukan tajam kebawah dan tumpul ke atas.

Kronologi kejadian : Pada tanggal 13 Maret 2014 suami Ervani EH yaitu Alfa Janto menerima surat berkop Toko Satria “Mataram “ yang ditanda tangani Pimpinan HRD, intinya berbunyi : Suami Ervani Dipindah tugaskan dari Toko Jewelley ke salah satu toko milik Perusahaan yang berlokasi di Cirebon Jabar.

Namun suami Ervani menolak dioper ke luar kota karena pertimbangan keluarga dan kebijakan mutasi tidak pernah tertuang dalam perjanjian kerja sebelumnya.

Akibat penolakan ini suami Ervani dan rekannya diminta mengundurkan diri, karena dinilai melanggar aturan Perusahaan. Memperoleh kabar suaminya diminta mengundurkan diri Ervani panik karena suaminya di PHK sepihak oleh Perusahaan.

Pada tanggal 30 Mei 2014 Ervani memposting yang diunggah di facebook berbunyi : “ Ia Sih Pak Har Baik, Yang Ga Baik Itu yang namanya Ayas dan Espivi Lainnya. Kami Rasa Dia Ga Pantas dijadikan Pimpinan Jolly Jogja Jewellery. Banyak yang Lebay dan Masih Labil Seperti Anak Kecil !!! “.

Tanggal 09 Juni 2014 Ervani dilaporkan Ayas yang namanya di sebut di Facebook ke Polda DIY atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dan pada tanggal 29 Oktober 2014 berkas perkara diserahkan ke Kejari Bantul.

Selanjutnya dilaksanakan sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul Jl. Prof Dr Soepomo No. 4 Bantul Terdakwa Ervani Emy Handayani dengan agenda sidang dakwaan.

Adapun perangkat sidang yaitu Ketua Majelis Hakim : Sulistyo Muh. Dwi Putro, SH, Hakim Anggota : Zaenal Arifin, SH, M.Si, dan RR. Andy Nurfita, SH, JPU : S. Supriyadi, SH Panitera : Sudilah, SH.

Sidang dimulai dengan pembacaan kronologi kejadian yang dialami oleh Sdri. Terdakwa yang pada intinya mencurahkan kekecewaannya terhadap pimpinan di perusahaan dimana suaminya bekerja. Sdri. Ervani menuliskan kekecewaan melalui akun facebook melalui ponsel Blackberry miliknya yang intinya menganggap pimpinan di perusahaan Jogja Jewelerly tidak adil dan seperti anak kecil.

Sejak saat status facebooknya diunggah pimpinan perusahaan tersebut melaporkan terdakwa ke Polda DIY dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE) pencemaran nama baik serta kehormatan melalui jejaring sosial.

Sedangkan dari penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sdr. Ervani. Majelis Hakim akan menjawab penangguhan tahanan Sdri. Ervani pada sidang mendatang hari Senin tanggal 17 November 2014. Sidang mendapat pengamanan dari personil Polres Bantul dan berakhir pukul 12.10 wib berjalan aman terkendali.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger