Pada hari
Selasa tanggal 11 November 2014 pukul 09.30 wib s.d 10.30 wib bertempat di
halaman depan Pengadilan Negeri Bantul telah berlangsung aksi solidaritas dan
tutup mulut dengan Lakban oleh Warga Gedongan Bangunjiwo Kasihan Bantul, Forum
solidaritas korban Undang-undang ITE, dan mahasiswa UIN serta UNY dengan
membawa ikat kepala bertuliskan " bebaskan Ervani " dengan korlap
dari warga Harsoyo dan Mahendra dari LBH Yogyakarta yang dilakukan kurang lebih 100 orang.
Hal tersebut
dilakukan karena bentuk solidaritas dari warga, LSM, dan mahasiswa terkait
dengan penahanan Ervani warga Gedongan Bangunjiwo Kasihan yang memposting
statusnya di Facebook karena didakwa dengan tuduhan pasal 27 Ayat 3 UU tentang
ITE yang dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang penghinaan atau penistaan dan menyerang kehormatan serta mencemarkan
nama baik seseorang.
Mereka membawa
spanduk bertuliskan antara lain Forum solidaritas korban UU ITE, Bebaskan
Ervani!!, Tegakkan keadilan bebaskan Ervani, Kriminalisasi hak berpendapat, Penegak
hukum tegakkan keadilan dan lain lain.
Mereka menuntut
Ervani dibebaskan. Hanya karena guyonan lebay Ervani kok bisa masuk penjara. Ervani
adalah ibu rumah tangga yang juga mahasiswa hari ini kita memperjuangkan hukum
yang bukan tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Kronologi
kejadian : Pada tanggal 13 Maret 2014 suami Ervani EH yaitu Alfa Janto menerima
surat berkop Toko Satria “Mataram “ yang ditanda tangani Pimpinan HRD, intinya
berbunyi : Suami Ervani Dipindah tugaskan dari Toko Jewelley ke salah satu toko
milik Perusahaan yang berlokasi di Cirebon Jabar.
Namun suami
Ervani menolak dioper ke luar kota karena pertimbangan keluarga dan kebijakan
mutasi tidak pernah tertuang dalam perjanjian kerja sebelumnya.
Akibat
penolakan ini suami Ervani dan rekannya diminta mengundurkan diri, karena
dinilai melanggar aturan Perusahaan. Memperoleh kabar suaminya diminta
mengundurkan diri Ervani panik karena suaminya di PHK sepihak oleh Perusahaan.
Pada tanggal
30 Mei 2014 Ervani memposting yang diunggah di facebook berbunyi : “ Ia Sih Pak
Har Baik, Yang Ga Baik Itu yang namanya Ayas dan Espivi Lainnya. Kami Rasa Dia
Ga Pantas dijadikan Pimpinan Jolly Jogja Jewellery. Banyak yang Lebay dan Masih
Labil Seperti Anak Kecil !!! “.
Tanggal 09
Juni 2014 Ervani dilaporkan Ayas yang namanya di sebut di Facebook ke Polda DIY
atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dan pada tanggal 29
Oktober 2014 berkas perkara diserahkan ke Kejari Bantul.
Selanjutnya dilaksanakan
sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul Jl. Prof Dr
Soepomo No. 4 Bantul Terdakwa Ervani Emy Handayani dengan agenda sidang
dakwaan.
Adapun
perangkat sidang yaitu Ketua Majelis Hakim : Sulistyo Muh. Dwi Putro, SH, Hakim
Anggota : Zaenal Arifin, SH, M.Si, dan RR. Andy Nurfita, SH, JPU : S. Supriyadi,
SH Panitera : Sudilah, SH.
Sidang
dimulai dengan pembacaan kronologi kejadian yang dialami oleh Sdri. Terdakwa
yang pada intinya mencurahkan kekecewaannya terhadap pimpinan di perusahaan
dimana suaminya bekerja. Sdri. Ervani menuliskan kekecewaan melalui akun
facebook melalui ponsel Blackberry miliknya yang intinya menganggap pimpinan di
perusahaan Jogja Jewelerly tidak adil dan seperti anak kecil.
Sejak saat
status facebooknya diunggah pimpinan perusahaan tersebut melaporkan terdakwa ke
Polda DIY dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE) pencemaran nama baik serta
kehormatan melalui jejaring sosial.
Sedangkan
dari penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sdr.
Ervani. Majelis Hakim akan menjawab penangguhan tahanan Sdri. Ervani pada
sidang mendatang hari Senin tanggal 17 November 2014. Sidang mendapat
pengamanan dari personil Polres Bantul dan berakhir pukul 12.10 wib berjalan
aman terkendali.
Posting Komentar