Forum Solidaritas Korban UU ITE melakukan unjukrasa aksi solidaritas
terkait sidang kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE dengan terdakwa Ervani
Emy Handayani binti Saiman, Senin tanggal 1 Desember 2014 jam 08.50 wib.
Aksi solidaritas dilaksanakan di depan Pengadilan Negeri
Bantul Jalan Prof. Dr. Soepomo yang dipimpin Giyanto dengan 30 orang peserta
aksi.
Mereka membawa beberapa spanduk yang bertuliskan
antaralain Forum Solidaritas Korban UU ITE “Bebaskan Ervani”, Forum Solidaritas
Korban UU ITE Bebaskan Ervani’ warga trah Soboman. Juga membawa poster bertuliskan
Bebaskan Ervani, Bahaya mengancam kebebasab berekspresi.
Dalam aksi ini mereka menyampaikan orasi yaitu keadilan
adalah suara rakyat yang memiliki kepentingan suci, karena suara rakyat
merupakan suara perubahan tatanan hokum di negeri ini. Peserta aksi berharap
dengan pimpinan yang baru dapat mewujudkan revolusi mental seperti yang kita
harapkan bersama. Harapan kami juga tidak ada oknum-oknum penegak hokum yang
menjadi mafia kasus korupsi di negeri ini. Kesejahteraan berlaku bagi semua
elemen maupun unsure yang yang ada di
negeri ini termasuk juga untuk Ervani, maka hari ini kami berharap Ervani
dibebaskan, tuntutnya.
Dalam giat tersebut, jajaran anggota Polsek Bantul
bersama Sabhara Polres Bantul melaksanakan giat pengamanan. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar