PENGAMANAN SIDANG TERDAKWA ERVANI, HADIRKAN SAKSI AHLI

Selasa, 02 Desember 20140 komentar



Senin tanggal 1 Nopember 2014 jam 10.30 wib, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul Jalan Prof. Dr. Soepomo No. 4 Bantul berlangsung sidang perkara No : 196/Pidusu/2014/PN.BTL atas nama terdakwa Ervani Emy Handayani binti Saiman. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan/saksi ahli yang diajukan penasehat hokum terdakwa.

Sidang dipimpin majelis hakim Sulistyo Muh. Dwi Putro, SH dan hakim anggota Zaenal Arifin, SH, M.Si dan RR. Andy Nurfita, SH. Jaksa penuntut umum Supriyadi, SH. Sidang menghadirkan 3 orang saksi ahli yakni Dr. Aluisius Wisnu Subroto, SH Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Dr. Aprenus Salam Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM dan Dr. Henry Subiakto, MA dari staf ahli Kemenkominfo.

Dr. Aprenus salam dalam keterangannya berpendapat bahwa statement saudari terdakwa bukan termasukl pencemaran nama baik, akan tetapi statement terdakwa merupakan sebuah kritikan biasa  dan setiap orang berhak untuk mengkritik. Sedangkan kata lebay adalah konotasi baru yang artinya berlebihan dan kata-kata tersebut juga merupakan sebuah kritik. Statement terdakwa termasuk sebuah kritik lunak. Konteks kalimat harus dilihat dari informasi yang valid. Saksi ahli berpendapat tidak ada indicator yang mengarah kepada penghinaan.

Saksi ahli Dr. Aluisius Wisnu Subroto yang merupakan ahli hokum Telematika menjelaskan bahwa cakupan kejahatan telematika yaitu telematika sebagai sasaran kejahatan atau sebagai sarana. Terkait status Ervani tidak bisa dilihat dari konteksnya saja, namun harus dilihat dari berbagai aspek yang harus dipertimbangkan. Saksi ahli berharap ada paradigma baru  dalam penyelesaian kasus yang sedang berjalan sehingga terwujud keadilan social bukan keadilan hokum.

Sedangkan saksi ahli Dr.Henry Subiyakto dari Staff Ahli Kemenkominfo menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi munculnya UU ITE salah satunya adalah untuk mengatur serta melindungi hak-hak seseorang di dunia maya ataupun dunia nyata. UU ITE berfungsi untuk mengatur transaksi ekonomi dan cyber chrime. Saat merumuskan UU tersebut tidak dijelaskan cakupan tentang pencemaran nama baik, dan UU tersebut tetap mengacu pada KUHP. Pada dasarnya media social sudah ada wahana untuk menyelesaikan suatu masalah tanpa harus ke ranah hokum, imbuhnya.

Dalam sidang tersebut jajaran anggota Polsek Bantul yang dipimpin langsung Kapolsek Bantul Kompol Aris Waluyo melaksanakan pengamanan, dan sidang berakhir pukul 12.00 wib berjalan aman tertib. (Sihumas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger