Senin tanggal 1 Nopember 2014 jam 10.30 wib, bertempat di
Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul Jalan Prof. Dr. Soepomo No. 4
Bantul berlangsung sidang perkara No : 196/Pidusu/2014/PN.BTL atas nama
terdakwa Ervani Emy Handayani binti Saiman. Sidang tersebut dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi tambahan/saksi ahli yang diajukan penasehat hokum
terdakwa.
Sidang dipimpin majelis hakim Sulistyo Muh. Dwi Putro, SH
dan hakim anggota Zaenal Arifin, SH, M.Si dan RR. Andy Nurfita, SH. Jaksa
penuntut umum Supriyadi, SH. Sidang menghadirkan 3 orang saksi ahli yakni Dr.
Aluisius Wisnu Subroto, SH Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Dr.
Aprenus Salam Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM dan Dr. Henry Subiakto, MA dari
staf ahli Kemenkominfo.
Dr. Aprenus salam dalam keterangannya berpendapat bahwa
statement saudari terdakwa bukan termasukl pencemaran nama baik, akan tetapi
statement terdakwa merupakan sebuah kritikan biasa dan setiap orang berhak untuk mengkritik.
Sedangkan kata lebay adalah konotasi baru yang artinya berlebihan dan kata-kata
tersebut juga merupakan sebuah kritik. Statement terdakwa termasuk sebuah kritik
lunak. Konteks kalimat harus dilihat dari informasi yang valid. Saksi ahli
berpendapat tidak ada indicator yang mengarah kepada penghinaan.
Saksi ahli Dr. Aluisius Wisnu Subroto yang merupakan ahli
hokum Telematika menjelaskan bahwa cakupan kejahatan telematika yaitu
telematika sebagai sasaran kejahatan atau sebagai sarana. Terkait status Ervani
tidak bisa dilihat dari konteksnya saja, namun harus dilihat dari berbagai
aspek yang harus dipertimbangkan. Saksi ahli berharap ada paradigma baru dalam penyelesaian kasus yang sedang berjalan
sehingga terwujud keadilan social bukan keadilan hokum.
Sedangkan saksi ahli Dr.Henry Subiyakto dari Staff Ahli
Kemenkominfo menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi munculnya UU ITE salah
satunya adalah untuk mengatur serta melindungi hak-hak seseorang di dunia maya
ataupun dunia nyata. UU ITE berfungsi untuk mengatur transaksi ekonomi dan
cyber chrime. Saat merumuskan UU tersebut tidak dijelaskan cakupan tentang
pencemaran nama baik, dan UU tersebut tetap mengacu pada KUHP. Pada dasarnya
media social sudah ada wahana untuk menyelesaikan suatu masalah tanpa harus ke
ranah hokum, imbuhnya.
Dalam sidang tersebut jajaran anggota Polsek Bantul yang
dipimpin langsung Kapolsek Bantul Kompol Aris Waluyo melaksanakan pengamanan,
dan sidang berakhir pukul 12.00 wib berjalan aman tertib. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar