PENYULUHAN HUKUM DI DUSUN KARASAN DESA PALBAPANG OLEH KAPOLSEK BANTUL

Senin, 29 Desember 20140 komentar




Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang patuh dan sadar hukum, Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH, didampingi oleh Panit Binmas, Ipda Subarata dan Bhabinkamtibmas Desa Palbapang, Aiptu Budiyono menggelar penyuluhan hukum bagi warga Dusun Karasan, Desa Palbapang, Bantul, Sabtu, 27 Desember 2014 pukul 19.30 Wib di kediaman Bapak Marsudi, Dukuh Karasan.

Penyuluhan hukum dihadiri oleh Ketua BPD Desa Palbapang, H. Dahrowi, Dukuh Karasan, Bapak Marsudi dan diikuti oleh puluhan warga Dusun Karasan yang terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, seperti kelompok mancing Dusun Karasan, para Ketua RT,  Karang Taruna Dusun Karasan dan Ibu-Ibu PKK Dusun Karasan.

Materi yang dibawakan oleh Kapolsek Bantul dalam penyuluhan tersebut adalah perihal kenakalan remaja dan tata tertib berlalu lintas. Dengan diselenggrakannya penyuluhan ini, warga diharapkan dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan akan hukum serta mengerti dan memahami dampak persoalan hukum yang sering terjadi di masyarakat seperti kenakalan remaja dan perilaku buruk saat berkendara.

“Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum. Dari situ, kita dapat menghindari berbagai perilaku yang bertentangan dengan hukum,” ujar Kapolsek Bantul.

Menurut Kapolsek, penyuluhan dilaksanakan demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. “Setiap warga negara yang baik harus taat akan hukum dan wajib sadar hukum yang diwujudkan dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat,” imbuhnya.

Kapolsek menilai kegiatan penyuluhan ini sangat strategis dalam menangkal berbagai pelanggaran hukum khususnya di kalangan remaja. “Mengingat banyak sekali pemberitaan-pemberitaan negatif di berbagai media massa seperti kenakalan remaja maka diperlukan upaya pencegahan agar mereka tidak terjebak ke dalam perilaku negatif,” ungkapnya.

Melalui penyuluhan tersebut, Kapolsek Bantul mengharapkan kasus warga Bantul yang meninggal karena miras oplosan tidak terjadi lagi. “Saya berharap dengan penyuluhan ini, para remaja tidak menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku sehingga terhindar dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, maupun masa depan,” paparnya.

Kapolsek mengibaratkan kaum muda seperti nyala api. “Apabila nyala apinya pas, maka nyala api tersebut dapat dimanfaatkan. Namun apabila apinya terlalu besar, maka akan membakar semuanya. Untuk itu sangat diperlukan peran orang tua untuk mengontrol dan membantu kaum muda menemukan jati dirinya,” terangnya.

Sementara itu, Ipda Subarata dalam kesempatan yang diberikan kepadanya untuk menyampaikan materi tata tertib berlalu lintas, menerangkan bahwa Lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa, dalam konteks ini yang dipahami kebudayaan sebagai fungsi, dengan demikian prilaku berlalu lintas merupakan cermin dari apa yang diyakini, nilai-nilai dan pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat bahkan suatu bangsa.

“Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” tegas Ipda Subarata.

Acara penyuluhan hukum oleh Kapolsek Bantul di Dusun Karasan berakhir pada pukul 21.45 Wib dan berlangsung dengan sukses. (Sihumas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger