Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang patuh dan sadar
hukum, Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH, didampingi oleh Panit Binmas,
Ipda Subarata dan Bhabinkamtibmas Desa Palbapang, Aiptu Budiyono menggelar
penyuluhan hukum bagi warga Dusun Karasan, Desa Palbapang, Bantul, Sabtu, 27
Desember 2014 pukul 19.30 Wib di kediaman Bapak Marsudi, Dukuh Karasan.
Penyuluhan hukum dihadiri oleh Ketua BPD Desa Palbapang,
H. Dahrowi, Dukuh Karasan, Bapak Marsudi dan diikuti oleh puluhan warga Dusun
Karasan yang terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, seperti kelompok
mancing Dusun Karasan, para Ketua RT,
Karang Taruna Dusun Karasan dan Ibu-Ibu PKK Dusun Karasan.
Materi yang dibawakan oleh Kapolsek Bantul dalam
penyuluhan tersebut adalah perihal kenakalan remaja dan tata tertib berlalu
lintas. Dengan diselenggrakannya penyuluhan ini, warga diharapkan dapat
memperoleh ilmu dan pengetahuan akan hukum serta mengerti dan memahami dampak
persoalan hukum yang sering terjadi di masyarakat seperti kenakalan remaja dan
perilaku buruk saat berkendara.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan
dan pemahaman hukum. Dari situ, kita dapat menghindari berbagai perilaku yang
bertentangan dengan hukum,” ujar Kapolsek Bantul.
Menurut Kapolsek, penyuluhan dilaksanakan demi
terciptanya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan. “Setiap warga negara yang baik harus taat akan hukum dan
wajib sadar hukum yang diwujudkan dalam konteks kehidupan bernegara dan
bermasyarakat,” imbuhnya.
Kapolsek menilai kegiatan penyuluhan ini sangat strategis
dalam menangkal berbagai pelanggaran hukum khususnya di kalangan remaja.
“Mengingat banyak sekali pemberitaan-pemberitaan negatif di berbagai media
massa seperti kenakalan remaja maka diperlukan upaya pencegahan agar mereka
tidak terjebak ke dalam perilaku negatif,” ungkapnya.
Melalui penyuluhan tersebut, Kapolsek Bantul mengharapkan kasus warga Bantul yang meninggal karena miras oplosan tidak terjadi lagi. “Saya berharap dengan penyuluhan ini, para remaja tidak menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku sehingga terhindar dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, maupun masa depan,” paparnya.
Melalui penyuluhan tersebut, Kapolsek Bantul mengharapkan kasus warga Bantul yang meninggal karena miras oplosan tidak terjadi lagi. “Saya berharap dengan penyuluhan ini, para remaja tidak menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku sehingga terhindar dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, maupun masa depan,” paparnya.
Kapolsek mengibaratkan kaum muda seperti nyala api.
“Apabila nyala apinya pas, maka nyala api tersebut dapat dimanfaatkan. Namun
apabila apinya terlalu besar, maka akan membakar semuanya. Untuk itu sangat
diperlukan peran orang tua untuk mengontrol dan membantu kaum muda menemukan
jati dirinya,” terangnya.
Sementara itu, Ipda Subarata dalam kesempatan yang
diberikan kepadanya untuk menyampaikan materi tata tertib berlalu lintas,
menerangkan bahwa Lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa, dalam konteks ini
yang dipahami kebudayaan sebagai fungsi, dengan demikian prilaku berlalu lintas
merupakan cermin dari apa yang diyakini, nilai-nilai dan pengetahuan yang
dimiliki oleh suatu masyarakat bahkan suatu bangsa.
“Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan
Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” tegas Ipda Subarata.
Acara penyuluhan hukum oleh Kapolsek Bantul di Dusun
Karasan berakhir pada pukul 21.45 Wib dan berlangsung dengan sukses. (Sihumas
Bantul)
Posting Komentar