Rabu,17 Desember 2014 sekira pukul 13.20 Wib bertempat di
ruang komplek Parasmya Pemda Bantul tepatnya di ruang Asek III, telah
berlangsung pertemuan warga Dsn. Cepoko Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul dengan
warga MTA (Majelis Tafsir Alquran).
Pertemuan ini difasilatasi oleh Pemkab Bantul terkait
dengan pembangunan gedung milik AKBP Edy Hidayat (Ketua MTA Cabang Bantul yang
berkedudukan di Bambanglipuro) yang ditolaki warga karena di indikasikan untuk
kegiatan Ibadah dan Pengajian MTA.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sunarto,SH Assek III Bid
Admin Umum, IR Ig Sumasriyana Ka Kesbang Bantul, KH Damanhuri dari MUJI Bantul,
H Yasmuri S.Pd dari FKUB bantul, Totok Mujiharjo dari Kabid Pol PP,Perwakilan
warga dan perwakilan MTA 20 orang.
D
ari Assek III menyampaikan bahwa pertemuan kali ini
menanggapi surat aduan yang disampaikan warga Dsn. Cepoko Bambanglipuro terkait
dengan keresahan warga dengan ajaran MTA.
Di dalam pertemuan tersebut dibicarakan masalah keberatan
warga tentang pembangunan rumah milik bapak Edy Hidayat dan kerasahan warga adanya
kegiatan MTA di rumah milik Bapak Edy Sudrajat yang ada di Bambanglipuro.
Masyarakat resah karena ajaran MTA selalu menyinggung
amaliah Ahli Sunnah Wal Jamaah dan ini menjadi ancaman konflik. Warga menghendaki
apabila MTA mengadakan pengajian agar jangan menggunakan radio dan pengeras
suara sehingga tidak didengar masyarakat karena menurut warga ajaran MTA bertentangan
dengan paham Ahli Sunnah Wal Jamaah. Keberatan warga ini telah disampaikan
kepada Camat Bambanglipuro.
Dari bapak Edy Hidayat menyampaikan bahwa MTA adalah
organisasi resmi terdaftar Kemenkumham dan bergerak di bidang Sosial, dakwah dan
siar islam dengan kajian ilmiah tentang tafsir Alquran dan hadist. Selama ini kegiatan
MTA memang dilakukan dirumahnya karena dilarang menggunakan masjid oleh
masyarakat setempat dan dirinya menolak bahwa ini kegiatan ibadah namun
hanyalah kegiatan mengaji yang dilakukan dirumahnya.
Sedangkan dari Pemerintah baik itu dari Pol PP, DPU Depag
RKUB, intinya adalah menyarankan agar semua pihak jangan melanggar hukum dan
pembangunan rumah Bapak Edy Hidayat bisa dilanjutkan kalau disetujui sebanyak
60 warga serta di buktikan dengan tanda tangan disertai KTP Sedangkan dari MUI
menyarankan agar pengajian MTA supaya jangan sampai menyinggung umat / kelompok
lain untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan. Pertemuan selesai
hingga pukul 14.48 Wib berjalan aman tertib dan di tutup dengan doa bersama.
(Sihumas Bantul)
Posting Komentar