Dalam rangka menghadapi hari Natal dan tahun baru 2015 maka Sat Sabhara Polres
Bantul mengadakan operasi Miras di wilayah Bantul, Jumat malam, 19 Desember
2014.
Dalam operasi ini Petugas berhasil menyita ratusan liter
miras yang terdiri dari 9 Plastik Isi Alkohol Murni, 14 Plastik Isi Oplosan
Alkohol, 2 Dirigen Isi Oplosan Alkohol (20 liter) dan 1 Kotak Plastik Isi 5
Liter Alkohol dan lain lain.
Ratusan Miras tersebut didapat petugas ketika menggeledah
rumah milik WGM (19 tahun) wanita alamat Kasihan Rt : 06, Tamantirto , Kasihan,
Bantul. Karena WGM tidak bisa menunjukan surat izin penyimpanan dan
penjualan Miras maka WGM beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk
proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatanya, tersangka dikenai Pasal 21
ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No.2 tahun 2012
tentang Pengawasan, Pengendalian Pengedaran dan pelarangan penjualan minuman
beralkohol. (Sat Sabhara)
Posting Komentar