Dua tersangka pengeroyokan atas korban Widodo Agus
Setiawan (16 tahun) alamat dusun Rambit, Kedungbanjar, Sugiyo, Lamongan Jawa
Timur yang terjadi pada hari Senin, 26 Januari 2015 di Selatan Perempatan
Palbapang telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bantul, Rabu, 28 Januari
2015 pukul 16.00 Wib.
Kedua tersangka tersebut ditangkap petugas di daerah
Temon Kulonprogo. Keduanya adalah RC (28 tahun) alamat Alor, Kupang Nusa
Tenggara Timur dan MR (21 tahun) alamat Magelang Jawa Tengah.
Kasi Humas Polsek Bantul Aiptu Banaji menjelaskan sebenarnya
antara pelaku dan korban sudah saling mengenal, karena perkara sepele terjadilah
percecokan dan pengeroyokan. Bahkan tersangka RC sempat menusuk korban dengan pisau
yang menyebabkan luka di telinga dan bahu sebelah kiri korban.
Menurut pengakuan tersangka RC kepada petugas, pisau yang
digunakan untuk menusuk korban tersebut kemudian dibuangnya di sekitar TKP,
jelas Kasi Humas. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar