Jajaran anggota Polsek Bantul yang dipimpin Panit Binmas
Polsek Bantul Ipda Dedi Tunandi melaksanakan pengamanan sidang putusan
pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Ervani Emy Handayani Binti Saiman di
Pengadilan Negeri Bantul Jalan Prof. Dr. Soepomo No. 4 Bantul, Senin tanggal 5
Januari 2015 mulai jam 10.00 wib. Dalam pengamanan, jajaran anggota Polsek
Bantul dibantu pleton dalmas tuti tengah Polsek-polsek jajaran Polres Bantul.
Pengamanan meliputi jalan depan Pengandilan Negeri untuk
pengaturan arus lalu-lintas, halaman Pengadilan saat pendukung terdakwa
melakukan orasi sebelum sidang dimulai serta lokasi pelaksanaan sidang.
Sidang dipimpin majelis hakim Sulistyo Muh Dwi Putro, SH,
dengan hakim anggota Zaenal Arifin, SH, M.Si dan RR. Andy Nurfita, SH. Sidang
kali ini mengagendakan putusan dari majelis hakim, atas kasus pelanggaran UU
ITE dengan terdakwa Ervani Emy Handayani.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar pasal
45 ayat 1 yunto pasal 27 ayat 3 UU ITE yang unsure-unsurnya diantaranya setiap orang
engan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransimiskan dan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
meliputi muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang
dihadirkan di pengadilan, diantaranya Dr. Aprenus Salam M.Hum yang
menurutnya status terdakwa di facebook
sebagai keluh kesah berbau kritik, tidak ada pernyataan yang mengarah
pencemaran meskipun dalam status Ervani menyebutkan nama sesorang itu sebagai
kiritik biasa. Kata lebay adalah kosakata baru, disebut bahasa gaul yang
diartikan anak muda sekarang sebagai sesuatu yang berlebihan yang konotasinya
bisa juga dan menurut ahli itu merupakan kritik yang lunak, hanya soal bahasa
dan penggunaan kata tersebut tidak melanggar etika. Menurut saksi ahli Aluisius
Wisnu Broto, SH, M.Hum ahli bidang hokum bidang telematik, kata-kata dalam
status terdakwa di facebook masuk sebagai kejahatan pasal 27 UU ITE atau bukan
harus dilihat dari onteksnya yaitu peristiwa yang mendahului tidak hanya
melihat teks statusnya saja.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim
memutuskan, membebaskan terdakwa Ervani Emi Handayani binti Saiman dari semua
dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Sidang berakhir jam
10.30 wib berjalan aman dan tertib. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar