PENGAMANAN SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN UU ITE DENGAN TERDAKWA ERVANI

Senin, 05 Januari 20150 komentar



Jajaran anggota Polsek Bantul yang dipimpin Panit Binmas Polsek Bantul Ipda Dedi Tunandi melaksanakan pengamanan sidang putusan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Ervani Emy Handayani Binti Saiman di Pengadilan Negeri Bantul Jalan Prof. Dr. Soepomo No. 4 Bantul, Senin tanggal 5 Januari 2015 mulai jam 10.00 wib. Dalam pengamanan, jajaran anggota Polsek Bantul dibantu pleton dalmas tuti tengah Polsek-polsek jajaran Polres Bantul.

Pengamanan meliputi jalan depan Pengandilan Negeri untuk pengaturan arus lalu-lintas, halaman Pengadilan saat pendukung terdakwa melakukan orasi sebelum sidang dimulai serta lokasi pelaksanaan sidang.

Sidang dipimpin majelis hakim Sulistyo Muh Dwi Putro, SH, dengan hakim anggota Zaenal Arifin, SH, M.Si dan RR. Andy Nurfita, SH. Sidang kali ini mengagendakan putusan dari majelis hakim, atas kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Ervani Emy Handayani.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar pasal 45 ayat 1 yunto pasal 27 ayat 3 UU ITE yang unsure-unsurnya diantaranya setiap orang engan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransimiskan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang meliputi muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan, diantaranya Dr. Aprenus Salam M.Hum yang menurutnya  status terdakwa di facebook sebagai keluh kesah berbau kritik, tidak ada pernyataan yang mengarah pencemaran meskipun dalam status Ervani menyebutkan nama sesorang itu sebagai kiritik biasa. Kata lebay adalah kosakata baru, disebut bahasa gaul yang diartikan anak muda sekarang sebagai sesuatu yang berlebihan yang konotasinya bisa juga dan menurut ahli itu merupakan kritik yang lunak, hanya soal bahasa dan penggunaan kata tersebut tidak melanggar etika. Menurut saksi ahli Aluisius Wisnu Broto, SH, M.Hum ahli bidang hokum bidang telematik, kata-kata dalam status terdakwa di facebook masuk sebagai kejahatan pasal 27 UU ITE atau bukan harus dilihat dari onteksnya yaitu peristiwa yang mendahului tidak hanya melihat teks statusnya saja.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan, membebaskan terdakwa Ervani Emi Handayani binti Saiman dari semua dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Sidang berakhir jam 10.30 wib berjalan aman dan tertib. (Sihumas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger