Kamis, 05 Maret 2015 pukul 13.30 Wib bertempat di Ruang
kerja Lurah Desa Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul telah berlangsung kegiatan
Musyawarah Mediasi warga Padukuhan Kraton, Mulyodadi, Bambanglipuro.
Mediasi ini dilaksanakan karena warga setempat sangat
keberatan dengan keberadaan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) milik bapak Samijan di
lingkungan Dusun Gambuhan Rt 02 dengan alasan menyebabkan pencemaran lingkungan
(limbah) khususnya bau busuk yang sangat menyengat, banyak lalat dan limbah
yang dialirkan ke sungai mengakibatkan pencemaran ke dalam sumur yang
mengganggu kesehatan warga.
Hadir dalam mediasi Kasat Binmas Polres Bantul AKP
B.Muryanto, Danramil Bambanglipuro Kapten Suyana, Kasi Trantib Kec.
Bambanglipuro, Kanit Binmas Polsek Bambanglipuro Iptu Sugiyono, Babinkamtibmas
Desa Mulyodadi Brigadir Subowo, Lurah Desa Mulyodadi Nur Susanto, Ketua BPD
Desa Mulyodadi, Dukuh Kraton Bekti Hastuti, Sdr. Sumijan selaku pemilik RPA,
Mantan Dukuh Kraton Sarindi, Rt. 02 Tukiyo, Ketua Rt. 03 Suparji dan disaksikan
oleh 50 warga dusun Gambuhan pedukuhan Kraton.
Mediasi diawali dengan penyampaian pendapat oleh Sdr.
Suparji dan Tukiyo selaku warga masyarakat yang terganggu adanya RPA tersebut.
Disampaikan keberadaan RPA ini sangat menganggu warga karena menimbulkan bau
busuk dan mencemari lingkungan dan akibat pencemaran tersebut menimbulkan
banyaknya cacing dan bakteri di dalam sumur warga sekitar RPA.
Ketua BPD Desa Mulyodadi Bpk. Sugi menyampaikan bahwa
permasalahan yang ada di Pedukuhan Kraton agar diselesaikan secara musyawarah
yang baik, dan jika warga tetap bersikeras untuk membuktikan akan air dari RPA
yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan perlu melibatkan laboratorium
penelitian air dan perlu adanya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
Kanit Bimas Polsek Bambanglipuro Iptu Sugiyono
menyampaikan Pengarahan bahwa permasalahan yang ada dengan inti penanganan
limbah yang baik dan kontribusi dari pemilik RPA kepada lingkungan. Dan
pengertian baik dari warga masyarakat Pedukuhan Kraton dan juga dari pemilik
RPA.
Pengarahan dari Kasat Bimas Polres Bantul AKP B. Murwanto
yang menyampaikan bahwa perlunya persamaan persepsi dari kedua belah pihak,
dalam hidup bermasyarakat selalu mengedepankan sanitasi bersih lingkungan, dan
sebagai warga masyarakat yang beriman haruslah mengutamakan hubungan yang baik
kepada Tuhan maupun sesama manusia. Permasalahan yang ada di Pedukuhan Kraton
ada juga di daerah lain namun semua itu haruslah diselesaikan dengan musyawarah
yang baik.
Hasil kegiatan Musyawarah mediasi disimpulkan dengan
dituangkan dalam surat pernyataan antara Pihak pertama Sdr. Samijan (pemilik
RPA) dengan Pihak kedua yaitu warga masyarakat yang diwakili oleh Tujiyo dan
pihak ketiga Sdr. Suparji dengan isi kesepakatan :
a. Pihak Pertama sanggup memperbaiki sarana pengolahan
limbah dengan baik termasuk akan menyedot terlebih dahulu (Septi tank dibuat
kedap air)
b. Sumur warga yang indikatornya tercemar limbah akan
dites di Laboratoriun, bila hasilnya positif maka pemilik RPA harus membuatkan
sumur baru.
c. Masyarakat Rt.02 dan Rt.03 menerima hasil kesepakatan
ini dan akan mengkontrol bila ada masalah lagi, masyarakat akan menegur
langsung bapak Samijan untuk memperbaikinya.
d. Pihak pemilik RPA diberi waktu 2 bulan (60 hari) sejak
hari penandatanganan kesepakatan ini.
e. Setelelah kesepakatan ini ditandatangani ketiga belah
pihak, segala persoalan ini dinyatakan selesai dan masyarakat kembali rukun.
Kegiatan selesai Musyawarah Mediasi warga Padukuhan
Kraton, Mulyodadi, Bambanglipuro terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan
adanya RPA pada pukul 16.00 Wib berjalan dengan aman dan tertib. (Sihumas Sek
Bambanglipuro)
Posting Komentar