MUSYAWARAH TENTANG LIMBAH RUMAH PEMOTONGAN AYAM DI DUSUN KRATON BAMBANGLIPURO

Jumat, 06 Maret 20150 komentar



Kamis, 05 Maret 2015 pukul 13.30 Wib bertempat di Ruang kerja Lurah Desa Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul telah berlangsung kegiatan Musyawarah Mediasi warga Padukuhan Kraton, Mulyodadi, Bambanglipuro.

Mediasi ini dilaksanakan karena warga setempat sangat keberatan dengan keberadaan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) milik bapak Samijan di lingkungan Dusun Gambuhan Rt 02 dengan alasan menyebabkan pencemaran lingkungan (limbah) khususnya bau busuk yang sangat menyengat, banyak lalat dan limbah yang dialirkan ke sungai mengakibatkan pencemaran ke dalam sumur yang mengganggu kesehatan warga.

Hadir dalam mediasi Kasat Binmas Polres Bantul AKP B.Muryanto, Danramil Bambanglipuro Kapten Suyana, Kasi Trantib Kec. Bambanglipuro, Kanit Binmas Polsek Bambanglipuro Iptu Sugiyono, Babinkamtibmas Desa Mulyodadi Brigadir Subowo, Lurah Desa Mulyodadi Nur Susanto, Ketua BPD Desa Mulyodadi, Dukuh Kraton Bekti Hastuti, Sdr. Sumijan selaku pemilik RPA, Mantan Dukuh Kraton Sarindi, Rt. 02 Tukiyo, Ketua Rt. 03 Suparji dan disaksikan oleh 50 warga dusun Gambuhan pedukuhan Kraton.

Mediasi diawali dengan penyampaian pendapat oleh Sdr. Suparji dan Tukiyo selaku warga masyarakat yang terganggu adanya RPA tersebut. Disampaikan keberadaan RPA ini sangat menganggu warga karena menimbulkan bau busuk dan mencemari lingkungan dan akibat pencemaran tersebut menimbulkan banyaknya cacing dan bakteri di dalam sumur warga sekitar RPA.

Ketua BPD Desa Mulyodadi Bpk. Sugi menyampaikan bahwa permasalahan yang ada di Pedukuhan Kraton agar diselesaikan secara musyawarah yang baik, dan jika warga tetap bersikeras untuk membuktikan akan air dari RPA yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan perlu melibatkan laboratorium penelitian air dan perlu adanya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

Kanit Bimas Polsek Bambanglipuro Iptu Sugiyono menyampaikan Pengarahan bahwa permasalahan yang ada dengan inti penanganan limbah yang baik dan kontribusi dari pemilik RPA kepada lingkungan. Dan pengertian baik dari warga masyarakat Pedukuhan Kraton dan juga dari pemilik RPA.

Pengarahan dari Kasat Bimas Polres Bantul AKP B. Murwanto yang menyampaikan bahwa perlunya persamaan persepsi dari kedua belah pihak, dalam hidup bermasyarakat selalu mengedepankan sanitasi bersih lingkungan, dan sebagai warga masyarakat yang beriman haruslah mengutamakan hubungan yang baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Permasalahan yang ada di Pedukuhan Kraton ada juga di daerah lain namun semua itu haruslah diselesaikan dengan musyawarah yang baik.

Hasil kegiatan Musyawarah mediasi disimpulkan dengan dituangkan dalam surat pernyataan antara Pihak pertama Sdr. Samijan (pemilik RPA) dengan Pihak kedua yaitu warga masyarakat yang diwakili oleh Tujiyo dan pihak ketiga Sdr. Suparji dengan isi kesepakatan :

a. Pihak Pertama sanggup memperbaiki sarana pengolahan limbah dengan baik termasuk akan menyedot terlebih dahulu (Septi tank dibuat kedap air)

b. Sumur warga yang indikatornya tercemar limbah akan dites di Laboratoriun, bila hasilnya positif maka pemilik RPA harus membuatkan sumur baru.

c. Masyarakat Rt.02 dan Rt.03 menerima hasil kesepakatan ini dan akan mengkontrol bila ada masalah lagi, masyarakat akan menegur langsung bapak Samijan untuk memperbaikinya.

d. Pihak pemilik RPA diberi waktu 2 bulan (60 hari) sejak hari penandatanganan kesepakatan ini.

e. Setelelah kesepakatan ini ditandatangani ketiga belah pihak, segala persoalan ini dinyatakan selesai dan masyarakat kembali rukun.

Kegiatan selesai Musyawarah Mediasi warga Padukuhan Kraton, Mulyodadi, Bambanglipuro terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan adanya RPA pada pukul 16.00 Wib berjalan dengan aman dan tertib. (Sihumas Sek Bambanglipuro)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger