Sat Sabhara Polres Bantul hari ini sidangkan 14 tersangka
tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Jumat, 6 Maret 2015 pukul 10.00 Wib.
Di depan pengadilan keempat belas terdakwa terbukti
kesalahanya dan oleh Hakim Laily Fitria Titin A, SH yang memimpin sidang
Tipiring tersebut dijatuhi denda sesuai pasal yang dilanggarnya yaitu :
A. 12 Terdakwa Mesum
1. SFD (laki laki, 22 tahun) mahasiswa, alamat Blok
Pipisan, Kedokan Agung, Kedokan Bunder, Indramayu Jabar didenda Rp 500.000,-
terbukti mesum di sebuah penginapan kawasan Obyek wisata Parangtritis pada malam
Jumat tanggal 5 Maret 2015.
2. LYP (perempuan, 19 tahun) mahasiswa alamat Asrama Yon
Ang Air TNI AD Jl. Ananta II Gk 22 Rt 06 Rw 02 Jakarta Utara didenda
Rp 500.000,- terbukti mesum di sebuah penginapan kawasan Obyek wisata
Parangtritis pada malam Jumat tanggal 5 Maret 2015.
3. NS (laki laki,19 tahun) Wiraswasta alamat Semoya, Rt
O4 Rw 35 Tegal Tirto Berbah Sleman didenda Rp 500.000,- terbukti mesum di sebuah
penginapan kawasan Obyek wisata Parangtritis pada malam Jumat
tanggal 5 Maret 2015.
4. INS (perempuan, 19 tahun) alamat Jurugentong, Jg II /
33 Rt 08, Banguntapan , Banguntapan Bantul didenda Rp 500.000,-
terbukti mesum di sebuah penginapan kawasan Obyek wisata Parangtritis pada
malam Jumat tanggal 5 Maret 2015.
5. MWS (laki laki, 23 tahun) mahasiswa alamat Sorong,
Papua Barat didenda Rp 500.000,- terbukti mesum di sebuah penginapan kawasan
Obyek wisata Parangtritis pada malam Jumat tanggal 5 Maret 2015.
6. EHN (perempuan, 24 tahun) mahasiswa alamat Jl, Manyar,
Makmur Tulin Onsoi Nunukan Kaltim didenda Rp 500.000,- terbukti mesum di sebuah
penginapan kawasan Obyek wisata Parangtritis pada malam Jumat
tanggal 5 Maret 2015.
7. EPN (laki laki, 24 tahun) Wiraswasta alamat Wates Tengah, Wates, Magelang Utara
Magelang Jateng didenda Rp 500.000,- terbukti mesum di sebuah penginapan
kawasan Obyek wisata Parangtritis pada malam Jumat tanggal 5
Maret 2015.
8. TW (Perempuan, 32 tahun) Wiraswasta alamat Kalijoso Rt
01, Kalijoso Secang Magelang Jateng didenda Rp 500.000,- terbukti mesum di
sebuah penginapan kawasan Obyek wisata Parangtritis pada
malam Jumat tanggal 5 Maret 2015.
9. ABS (Laki-Laki , Islam, 19 tahun) alamat Dohromo
Jejeran Pleret Bantul didenda Rp 500.000,- terbukti mesum di sebuah
penginapan kawasan Obyek wisata Parangtritis pada malam Jumat
tanggal 5 Maret 2015.
10. DSN (Perempuan, 20 Tahun) Alamat Karangtalun,
Imogiri, Bantul didenda Rp 500.000,- terbukti mesum di sebuah penginapan
kawasan Obyek wisata Parangtritis pada malam Jumat tanggal 5
Maret 2015.
11. MQ (Laki Laki, 20 tahun) Swasta alamat Karangrejo, Rt
01 Rw 01, Samirejo, Gembong, Pati Jateng didenda Rp 500.000,- terbukti mesum di
sebuah penginapan kawasan Obyek wisata Parangtritis pada
malam Jumat tanggal 5 Maret 2015.
12. MS (Perempuan, 19 tahun) mahasiswa, alamat Sukoharjo
Rt 05, Mergorejo Pati Jawa Tengah didenda Rp 500.000,-
terbukti mesum di sebuah penginapan kawasan Obyek wisata Parangtritis pada
malam Jumat tanggal 5 Maret 2015.
B. 2 Terdakwa jual Miras tanpa izin
1. SH (perempuan, 39 tahun) alamat Jombor Rt 03
Timbulharjo Sewon Bantul didenda Rp 700.000,- terbukti menjual miras pada hari Senin,
26 Januari 2015 dirumahnya dengan barang bukti sebanyak 23 Botol Aqua 600ml isi
Ciu.
2. SB (laki laki, 48 tahun) alamat Grojogan Rt 006
Wirokerten Banguntapan Bantul didenda Rp 1000.000,- terbukti menjual miras di
Warung Milik Sugeng Bejo dusun Grojogan Rt 006 Wirokerten Banguntapan Bantul di
pada hari Sabtu, 31 Januari 2015 dengan barang bukti berupa 6 Botol Bir Bintang,
12 Botol Bir Anker, 12 Botol Bir Heineken, 4 Botol Bir Guinnes, 8 Botol Bir
Stout, 10 Kaleng Biri Bintang dan 10 Kaleng Bir Sanmiquel.
Operasi Penyakit masyarakat ini akan dilakukan secara rutin
oleh Sat Sabhara Polres Bantul, sesuai perintah kapolres bantul, AKBP Surawan,
SIK untuk meciptakan suasana kondusif dan menekan tindak kriminalitas di
wilayah Polres Bantul.
Dihimbau kepada masyarakat kalau mengetahui informasi
tentang peredaran miras, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
lainnya untuk segera menghubungi Polsek terdekat. (Sat Sabhara)
Posting Komentar