Di Balai
Desa Sitimulyo Telah dilaksanakan mediasi antara warga dusun Kuden, Stimulyo,
Piyungan, Bantul dengan bapak Madirejo pemilik kandang ayam yang ada di dusun
setempat, Senin 13 April 2015.
Mediasi ini
dilaksanakan karena warga Kunden merasa terganggu dengan adanya bau yang timbul
dari kandang ayam tersebut. Selain itu warga mengkuatirkan timbulnya penyakit
yang disebabkan banyaknya lalat yang timbul dari kandang ayam.
Mediasi dipimpin
oleh Lurah Sitimulyo H. Juweni, SE dan Kasatpol PP Bantul bapak Permadi, Staf
Dinas peternakan dan perikanan kab Bantul, Bagian perijinan kab Bantul, PLH
Bantul Edi Suryanto, Camat Piyungan Drs Saroyo Heriyanto, Kapolsek Piyungan
Kompol Sudarsono, Danramil Piyungan Kapten Arm Bambang Satoto, Dukuh Kuden, ketua
Rt 02, 03, 04, pemilik Kandang ayam beserta istrinya dan puluhan warga Kuden.
Setelah bebera
lama mediasi berlangsung akhirnya timbul kesepakatan bahwa warga Kuden memberi
waktu selama 5 bulan kepada bapak Madirejo untuk mengurus ijin usaha ternak
ayam, bila dalam waktu 5 bulan tidak bisa terpenuhi persyaratan maka kandang
ayam akan ditutup.
Camat piyungan
menyampaikan bahwa suatu lembaga / badan, perorangan yang akan melakukan
usahanya harus dilengkapi persyaratan yang sudah ditentukan Pemerintah dan
Semua itu dilalui untuk mencegah timbulnya hal hal yang tidak di inginkan di
kemudian hari. Terkait dengan persyaratan yang sudah terpenuhi setiap orang
diberikan ruang dan tempat, lingkup untuk kehidupanya.
Kasatpol PP
Bantul menyampaikan bahwa untuk mendirikan suatu usaha harus ada Sosialisasi
kepada warga masyarakat dengan dibuktikan dengan tandatangan minimal 10 orang,
ijin lingkungan, ijin gangguan (HO), IMB dan Ijin peternakan.
Selama berlangsungnya
mediasi, petugas polsek Piyungan mengadakan pengamanan hingga acara berakhir
pada jam 23.00 Wib dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Sek Piyungan)
Posting Komentar