Dalam rangka cipta
kondisi jelang Bulan Ramadhan 1436 H, Polsek
Pandak menggelar razia minuman keras di wilayah Pandak, Senin, 8 Juni 2015 pukul
11.00 Wib. Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH.
Kepada petugas Humas, Kapolsek
Pandak menuturkan tujuan dilaksanakannya razia miras di wilayah Pandak ini
adalah agar tercipta suasana kondusif jelang pelaksanaan ibadah puasa dan
masyarakat dapat khusuk menjalankannya. Selain itu, praktek penjualan miras
secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditertibkan karena
bertentangan dengan Perda.
Dalam razia yang digelar
Senin siang ini, petugas menyisir sebuah
warung milik warga berinisial PR di Dusun Pijenan, Desa Wijirejo, Pandak, Bantul.
Ditempat ini petugas berhasil menemukan 5 botol minuman keras jenis ciu yang
sengaja disembunyikan pemiliknya.
Minuman keras yang
berhasil diamankan petugas ini nantinya akan dimusnahkan. Disamping itu, petugas
juga akan memproses PR sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kapolsek Pandak
menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha menekan seluruh kegiatan
penjualan miras secara ilegal di wilayah Pandak. Dalam hal pengawasan, Kapolsek
mengingatkan pentingnya peran dari warga masyarakat. Oleh sebab itu Polsek
Pandak akan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk memberantas miras.
"Masyarakat
merupakan pengawas paling penting diwilayahnya masing-masing. Untuk itu kami
meminta kepada masyarakat, apabila ada yang menjual miras secara ilegal,
masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk segera ditertibkan,"
tegas Kapolsek. (Sihumas Sek Pandak)
Posting Komentar