Kapolri
Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan kegiatan oknum yang telah
mencampur-adukkan beras dengan plastik telah membuat resah masyarakat. Karena
itu polisi mengancam akan menjerat secara pidana pihak-pihak tertentu yang
terbukti kuat melakukan perbuatan tersebut.
Sementara,
kasus beras sintetis juga meresahkan masyarakat di Malaysia dan Singapura.
“Kita kenakan UU Pangan,” tegas Kapolri.
Sebelumnya
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan telah menerima hasil
laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengenai beras sintetis
(plastik) itu. Hasilnya, beras tersebut dipastikan menggunakan bahan kimia.
“Memang ada campuran kimia yang berkaitan dengan beras itu,” ujarnya. Mabes
Polri akan mengambil sampel lagi untuk memperkuat data yang ada.
Kasus beras
sintetis ini berawal dari laporan pedagang nasi uduk dan bubur Dewi Septiani di
Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang pertama kali menemukan beras oplosan
tersebut. Kemudian dugaan kasus serupa juga terjadi di Gunungkidul, Yogyakarta,
dan Jayapura.
Hasil uji
laboratorium Sucofindo di Cibitung, Bekasi, memastikan beras tersebut berbahan
dasar plastik yang dicampur dengan beras asli.
Posting Komentar