Petugas Unit Reskrim
Polsek Kasihan Bantul berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan
yang terjadi di Dusun Jaten, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul yang terjadi bulan Mei lalu. Dari kasus tersebut, petugas menetapkan satu orang tersangka
berinisial AS, (laki-laki, 33 tahun) warga Dusun Jaten, Ngestiharjo, Kasihan,
Bantul.
Kapolsek Kasihan, Kompol
Suwandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Endri Endro Prasetyandoko, SH, mengatakan,
terbongkarnya perbuatan AS bermula pada 31 Mei 2015 lalu yang membobol rumah
tetangganya, Sumardi di Dusun Jaten, Ngestiharjo, Kasihan. Dalam aksinya
tersebut pelaku berhasil menggondol sejumlah uang milik korban.
Sumardi yang merasa
telah kehilangan uang miliknya melapor ke Polsek Kasihan. Setelah mendapat
laporan itu, penyidik langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Termasuk
AS, juga sempat diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil olah
TKP dan keterangan para saksi, Penyidik lantas mencurigai bahwa AS-lah pelaku
pencurian dengan pemberatan tersebut. Awalnya AS menyangkal kalau dia pelaku pencurian
di rumah Sumardi. Namun setelah didesak petugas dan dikonfrontir dengan saksi
lain akhirnya AS tak mampu berkelit lagi.
Dihadapan petugas, AS akhirnya
mengakui perbuatannya bahwa dialah yang telah membobol rumah Sumardi. AS nekat
memanjat tembok rumah milik Sumardi lalu masuk melalui lewat genteng setelah melihat si pemilik rumah
pergi.
Menurut Kapolsek, AS nekat
membobol rumah tetangganya tersebut lantaran memiliki tanggungan hutang sewa
kandang babi. Selain itu, kehidupan AS sebagai orang yang gemar berjudi membuat
keuangannya tidak stabil.
Kapolsek juga
menambahkan, bahwa pencurian yang dilakukan oleh tersangka AS ini disinyalir bukanlah yang
pertama kali. Diduga sebelumnya AS telah beberapa kali melakukan aksi pencurian
di rumah-rumah yang lain. Hal ini dikuatkan dengan adanya kasus-kasus pencurian
yang lain dengan modus serupa seperti yang dilakukan oleh AS.
Posting Komentar