Dinas Perhubungan Provinsi
DIY dan Kabupaten Bantul melakukan razia gabungan dengan dengan target menindak
kendaraan tidak laik jalan di Jalan Raya Srandakan tepatnya di depan Bank BPD
Pandak, Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul, Senin, 8 Juni 2015 pukul 10.00 Wib.
Dalam razia ini Dishub juga melibatkan petugas dari Sat Lantas
Polres Bantul dan Polsek Pandak serta petugas TNI dari Denpom IV/2 Yogyakarta.
Dalam razia ini petugas
menilang sebanyak 12 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran. Ke-12 unit
kendaraan itu ditilang karena melakukan pelanggaran, seperti masa pengujian
kendaraan bermotor (KIR) yang sudah habis. Selain itu, juga ada pengemudi tidak
membawa surat kendaraan yang lengkap serta mengangkut kelebihan muatan.
Petugas Dishub Propinsi DIY,
Sigit Purwanto yang meimpin razia ini mengaharapkan para pengemudi yang
melanggar segera memenuhi kelaikan jalan kendaraan yakni lulus tim pengujian
KIR Dinas Perhubungan.
Menurut Sigit Purwanto,
tujuan digelarnya operasi ini adalah dalam rangka memberikan rasa aman bagi
penumpang, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang tidak laik jalan, namun
mereka tetap beroperasi. (Sihumas Sek Pandak)
Posting Komentar