Polsek Kretek, berhasil mengamankan
tersangka pencurian berinisial DI alias Tengu (laki-laki, 28 tahun) warga
Kujonsari, Tundan, rt 006/003 Purwomartani,
Kalasan, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek
Kretek Iptu Suparlan menuturkan, kejadian berawal pada Jum’at, 29 Mei 2015 lalu
saat DI menyambangi toko milik korban Kaspan warga Dusun Samiran, Parangtritis,
Kretek untuk membeli sekrup. Setelah mendapatkan sekrup yang diinginkan, DI
lalu meninggalkan toko milik Kaspan.
Ditengah jalan, DI ternyata
kepikiran dua benda yang dilihatnya saat membeli sekrup yaitu dompet dan hp milik
si pemilik toko yang tergeletak di atas meja. Lantas timbul pemikiran jahat
untuk mengambil dompet dan hp tersebut.
DI akhirnya memutuskan
untuk kembali lagi ke toko milik Kaspan guna mengambil kedua barang tersebut. Sepertinya
niat DI akan berjalan mulus, karena saat tiba di toko tersebut, tidak tampak si
pemilik toko yang sedang menjaga tokonya. Akhirnya dengan leluasa, DI berhasil
mengambil dompet dan HP milik korban.
Tak disangka-sangka oleh
pelaku, ternyata aksinya tersebut dipergoki oleh istri korban. Istri korban
lantas meneriakinya maling dan teriakan tersebut membuat warga berdatangan.
Nahas bagi DI, dia
tertangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan. Beruntung petugas Polsek Kretek
yang mendapati laporan cepat datang di TKP, sehingga nyawa DI dapat
terselamatkan. Petugas lalu menggelandang DI ke Mapolsek Kretek.
Menurut Kanit Reskrim, dari
data yang dimiliki pihak Kepolisian, DI merupakan residivis kasus pencurian
dengan kekerasan di wilayah Klaten, Jawa Tengah dan belum lama keluar dari
penjara karena kasus tersebut.
Posting Komentar