Senin, 24 Agustus
2015 pukul 20.00 Wib bertempat di Kantor DPRD Bantul telah berlangsung Dialog
Interaktif "Gardu Projotamansari" dengan tema Kesiapan Bantul
Menghadapi Pilkada 2015 yang langsung tayang di Jogja TV.
Kegiatan ini
diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Bantul dihadiri sekitar 50 orang tamu
undangan dari Anggota DPRD Bantul, SKPD dan tokoh masyarakat. Dialog
menghadirkan nara sumber Hanung Raharjo,
ST (Ketua DPRD Bantul), Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM (Pj. Bupati Bantul), AKBP
Dadiyo, SIK (Kapolrest Bantul),Titik Istiyawatun Khasanah, S.IP (Komisioner KPU
Bantul/ Divisi Sosial, Pendidikan pemilih dan Hubungan Partisipan Masyarakat)
dan Harlina,SH (Komisioner Panwaslu Bantul/Divisi penangan Pelanggaran), acara dipandu oleh Dimas Tejo dan Indri
Astomo (Jogja TV).
Hasil dari
dialog dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Titik
Istiyawatun Khasanah, S.IP (Komisioner KPU Bantul/ Divisi Sosial, Pendidikan
pemilih dan Hubungan Partisipan Masyarakat) mengatakan:
a. KPU
Bantul sudah menetapkan dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Bantul 2015 yaitu Sri Surya Widati - Drs. Misbakhul Munir dan AKBP
(Purn) Suharsono - H Abul Halim Muslih.
b. Perbedaan
Pileg 2014 dengan pilkada 2015 adalah alat peraga kampanye difasilitasi oleh
KPU dan ada beberapa kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Untuk tim sukses bisa
membuat alat peraga kampanye berupa kaos, payung, stiker yang tetapkan tidak
lebih dari Rp 25 ribu dan dana kampanye dibatasi sekitar Rp.8 Milyar. Terkait
syarat pemilih dalam pilkada hanya warga Bantul yang bisa memilih dan dalam
proses pemungutan suara setelah perhitungan suara dari tingkat TPS langsung
perhitungan di tingkat PPK.
c. Bagi
warga yang belum terdaftar di DPT masih bisa memilih yaitu mendaftarkan ke TPS
1 jam sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KK, KTP atau paspor.
d. Berharap
agar masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih menggunakan hak pilih dan
menjadi pemilih yang cerdas.
2. Harlina,SH
(Komisioner Panwaslu Bantul/Divisi penangan Pelanggaran) mengatakan :
a. Panwas
Dari sisi pengawasan sudah melakukan pengawasan proses tahapan pemilihan daerah
dengan target berintegritas untuk hasil pilkada.
b. Dalam
proses pemilihan ada indikasi pelanggaran salah satunya ada ASN dan pamong desa
yang tidak netral. Panwas sudah melakukan pencegahan dengan memberikan
sosialisasi terhadap para SKPD. Subyek pelanggaran hukum salah satunya adalah
ASN yang diatur dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang kode etik perilaku.
c. Panwas
bisa menindaklanjuti pelanggaran apabila ada bentuk pelaporan dari warga
Bantul, Tim Sukses atau parpol pengusung. Panwas merupakan satu satunya pintu
masuk pelaporan pelanggaran pemilihan daerah.
d. Pelanggaran
dalam pemilihan ada 3 yaitu Pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik yang
mempunyai ciri masing masing. Dari sisi panwas semua pelanggaran adalah berat
karena dinilai dari proses tahapan, tapi secara hukum yang berat adalah
pelanggaran pidana. Salah satu pelanggaran pidana antara lain pemalsuan surat yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilihan dan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu
pasangan calon dalam pelanggaran.
e. Pelanggaran
pidana money politik akan ditangani oleh Sentra Gakumdu yang terdiri dari
Panwas, kepolisian dan Kejaksaan. Untuk money politik akan mendapat pidana umum
yang akan dilakukan kajian oleh Aparat kepolisian. Money politik dalam bentuk
sesuatu dan menjanjikan yang dilakukan oleh pasangan calon.
f. Perusakan
APK juga masuk pelanggaran pidana setelah masuk dalam tahapan kampanye.
3. Hanung
Raharjo, ST (Ketua DPRD Bantul) mengatakan:
a. Selaku
fungsi anggaran untuk pemilihan daerah bersama eksekutif membuat anggaran
pilkada 2015 yang digunakan untuk
kegiatan KPU dan panwas, DPRD tetap mengawasi penggunaan anggran pilkada.
b. Harapan
DPRD Bantul hasil Pilkada agar menghasilkan pemimpin terbaik yang pro rakyat.
4. Drs.
Sigit Sapto Rahardjo, MM (Pj.Bupati Bantul) mengatakan:
c. Sebagai
pejabat Bupati Bantu ada 3 tugas pokok yang harus dijalankan yaitu menjalankan
roda pemerintahan Bantul, menjalankan program kerja ke depan dan mensukseskan pilkada Bantul.
d. Menindaklanjuti
UU ASN No.5 tahun 2014 terkait masalah netralitas PNS, Kabupaten Bantul sudah
mengeluarkan Surat Edaran No. 270 yang isinya semua pegawai negri sipil sampai
pamong desa pemkab Bantul harus netral.harus netral. Siap menindaklanjuti
e. Dalam
mensukseskan Pilkada Bantul Pemkab sudah membetuk Desk pemilu yang akan
menggunakan ruangan wakil dinas bupati yang akan menirama laporan selama 24
jam.
f. Dalam
anggaran Pilkad Pemkab menggarkan sebanyak Rp.23,5 milyar yang digunakan untuk
KPU sebanyak Rp.18 Milyar, Panwas sebanyak Rp.3 Milyar dan sisanya untuk
kegiatan Desk Pemilihan dan Sat Pol PP.
g. Pemkab
juga punya tim pengawasan berjenjang dalam melakukan pengawasan terhadap pamong
desa dan ASN Pemkab Bantul.
h. menharapakan
semua ASN bersikap netral dalam pilkada.
5. AKBP
Dadiyo, SIK (Kapolres Bantul) menyampaikan :
a. Aparat
Kepolisian Bantul telah siap mengamankan Pilkada Bantul 2015 dengan operasi
Mantap Praja-Progo 2015.
b. Tujuan
pengamanan antara lain terjaminnya rasa aman penyelenggara pemilu dan peserta
pilkada serta terwujudnya kemanan dalam proses pilkada, serta terwujudnya rasa
aman, lancar dan tertib dalam proses Pilkada.
c. Mekanisme
pelanggaran pilkada yaitu melaporkan ke panwas dan aparat Kepolisian akan
melakukan pengamanan terhadap pelapor.
d. Masyarakat
perlu mempunyai rasa tanggungjawab bahwa keamanan dan ketertiban proses
pemlihan menjadi tanggungjawab bersama tidak hanya TNI Polri dan Paslon juga
harus mendorong pendukungnya untuk menciptakan kemanan.
Posting Komentar