Dalam upaya
menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama
serta untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat, dengan ini
kapolri menyampaikan maklumat sebagai berikut:
1.
Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan
konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi
seimbang;
2. Dalam
praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang idakibatkan oleh kelangkaan
atau gejolak kenaikan harga pangan;
3. Kepada
para pelaku usaha, dilarang:
a.Dengan
sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan
atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan
sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi;
b. Menyimpan
barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah atau waktu
tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau
hambatan lalulintas perdagangan
4. Apabila
ada pelaku usaha yang melakukan sebagaimana nomor 3, maka akan dilakukan
tindakan tegas karena itu merupakan perbuatan pidana (kriminal) dan akan
dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang Undang nomor 18 tahun 2012
tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda
paling banyak Rp 100 milyar dan pasal 107 Undang undang nomor 7 tahun 2014
tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp 50 milyar.
Demikian
maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha
agar tercipta usaha yang sehat dan tidak terjadi keresahan di masyarakat.
Posting Komentar