Telah
dilaksanakan pelayanan SIM keliling di Mapolsek Pajangan oleh Ditlantas Polda
DIY Sebagai wujud pelayanan prima untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang
SIM A dan SIM C, Selasa, 11 Agustus 2015 pukul 09.00 Wib.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C Rp.
75.000,- dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya cek kesehatan. Dan syarat-syarat
lainnya pemohon membawa foto copy KTP, SIM lama beserta foto copynya.
Kegiatan pelayanan
SIM keliling yang di pimpin oleh Bripka Tatag ini berhasil melayani perpanjangan
SIM A sebanyak 3 buah dan SIM C sebanyak 54 buah.
Guna
mendukung dan memberikan informasi jadwal pelayanan SIM keliling ke masyarakat,
Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto membuat terobosan dengan menempelkan
kertas berisi jadwal pelayanan SIM keliling di tempat tempat papan pengumuman yang
ada di wilayah Kec. Pajangan, selain itu penyebaran informasi ini juga dilakukan
dengan menggunakan media elektronik seperti Whatsapp, Fasebook dan Blogspot Humas
Polres Bantul. (Sihumas Sek Pajangan)
Posting Komentar