Ditlantas Polda
DIY dipimpin oleh Iptu Gunawan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM A dan C
bagi masyarakat Kecamatan Bambanglipuro dan sekitarnya. Pelayanan mengambil
tempat di lapangan Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro atau sebelah barat Polsek
Bambanglipuro.
Dalam
pelayanan tersebut berhasil melayani pemohon SIM golongan C sebanyak 80 orang
sedangkan SIM A tidak ada. Pelayanan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan
pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat dan agar masyarakat lebih mudah
dalam mendapatkan SIM yang diinginkan.
Menurut
keterangan salah seorang pemohon bahwa pelayanan SIM semacam ini sangat
membantu masyarakat dalam upaya memperpanjang SIM yang telah berakhir masa
berlakunya dan waktu yang dibutuhkan sangat singkat dibandingkan dengan
pelayanan perpanjangan SIM yang ada di Polres sehingga tidak menyita waktu dan
lebih efisien. Diharapkan pelayanan SIM semacam ini agar tetap dilaksanakan
oleh Polri diwaktu-waktu yang akan datang.
Pelayanan
SIM yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 4 agustus 2015 dimulai jam 10.00
WIB dan berakhir pada jam 12.30 WIB berjalan lancar dan aman. (Sihumas Sek
Bambanglipuro)
Posting Komentar