Jum’ at, 14
Agustus 2015 pukul 09.15 - 11.00 wib Kasub Bag Bin Ops Polres Bantul AKP Puji
Antara menghadiri Rakor Kampanye Pilkada 2015 di Kantor KPU Bantul jalan Wakhid
Hasyim Sumuran Palbapang Bantul.
Hadir dalam
acara M Johan Komara, S.IP (Ketua KPU Bantul), Didik Joko Nugroho, S.Ant
(Komisioner KPU Bantul Divisi Umum, Logistik, Keuangan dan Rumah Tangga), Drs. Syachruddin
(komisioner KPU Divisi Hukum,pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Drs. Supardi
(ketua Panwaslu Bantul) dan Perwakilan dari kesbangpol, Sat Pol PP, Dishub serta
PU.
Sambutan
Ketua KPU Bantul menyatakan bahwa pentahapan pilkada penetapan calon akan
dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015 dilanjutkan pengundian no urut pada
tanggal 25 - 26 Agustus 2015. Dan tahap kampanye akan di mulai 27 Agustus
sampai dengan 5 Desember 2015. Sesuai Peraturan KPU no 7 tahun 2015 menjelaskan
bentuk kampanye ada 3 debat publik. Rapat terbatas / umum dan kegiatannya
lainnya. KPU telah membuat draf jadwal kampanye dan draf perbup, jadi mohon
dalam giat ini untuk bersama mencermatinya.
Paparan
Drs.Syachruddin menyatakan bahwa terkait jadwal kampnye pada tanggal 27 Agustus
akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPUD akan
diikuti oleh semua pasangan calon, untuk lokasi dan acara masih akan
dikoordinasikan lagi.
Kampanye
debat public / debat terbuka akan dilaksanakan dilembaga penyiaran pada 5, 12,
dan 19 November 2015. Penyebaran bahan kampanye berupa leaflet, poster, dan
flayer dilaksanakan selama masa kampanye yang membuat KPU selanjutnya di
serahkan kepada pasangan calon untuk di sebarkan.
Pemasangan
APK berupa baliho sebanyak 5 buah, spanduk 5
buah untuk tiap desa, dan umbul umbul 10 buah per kec. APK tersebut juga
dibuat oleh KPU. Iklan tayangan dimedia
akan ditentukan oleh KPU tentang jumlah tayang iklan.
Dalam
kampanye yang berbentuk pertemuan terbatas / tatap muka / dialogis tim kampanye
harus menyampaikan pemberitahuan ke Polres Bantul dengan tembusan KPUD dan
Panwaskab.
Rapat
terbuka masuk dalam kegiatan lainnya setiap paslon hanya dapat melaksanakan 1 kali.
Untuk draf jadwal dari KPU tanggal 22 November paslon 1 dan 29 November untuk
paslon 2. Untuk giat budaya dan olahraga termasuk dalam giat lainya ini juga
harus membuat pemberitahuan ke Polres Bantul. Paslon melaporkan akun resminya
sebelum kampanye di mulai.
Ada beberapa
APK yang dapat di buat oleh paslon diantara kaos, topi, mug, dengan nilai tidak
boleh lebih dari 25 ribu. Terkait jadwal kampanye KPUD telah membuat draf yaitu
bahwa untuk pelaksanaan kampanya setiap hari hanya satu paslon bergantian
seterusnya.
Inti dalam
sesi dialog adalah dari pencermatan terhadap PKPU no 7 tahun 2015 bahwa tidak
ada keharusan untuk buat perbup terkait pemasangan APK sehingga perlu
dipertimbangkan.
Dalam PKPU
tersebut secara explisit mengatakan KPU harus berkoordinasi dengan pemda dalam
hal pemasangan APK, sehingga yang dibutuhkan ketetapan bukan peraturan. Untuk
itu perlu dilakukan koordinasi dengan stakeholder / instansi terkait sehingga
terkait pemasangan APK ada payung hukumnya.
Untuk APK
KPU hanya mengkoordinir dan membuat saja sedangkan untuk desain yang membuat
adalah paslon.
Semua
staekholder ingin menjaga netralitas dalam pilkada sehingga perlu adanya
koordinasi yang intens. Khusunya dalam pengamanan jangan sampai ada dugaan dari
paslon lain tentang yang menanyakan netralitas instansi terkait ini. Kegiatan
berakhir pukul 10.15 wib berjalan aman dan lancar.
Posting Komentar