RAKOR KAMPANYE PILKADA 2015 DI KANTOR KPU

Minggu, 16 Agustus 20150 komentar



Jum’ at, 14 Agustus 2015 pukul 09.15 - 11.00 wib Kasub Bag Bin Ops Polres Bantul AKP Puji Antara menghadiri Rakor Kampanye Pilkada 2015 di Kantor KPU Bantul jalan Wakhid Hasyim Sumuran Palbapang Bantul.

Hadir dalam acara M Johan Komara, S.IP (Ketua KPU Bantul), Didik Joko Nugroho, S.Ant (Komisioner KPU Bantul Divisi Umum, Logistik, Keuangan dan Rumah Tangga), Drs. Syachruddin (komisioner KPU Divisi Hukum,pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Drs. Supardi (ketua Panwaslu Bantul) dan Perwakilan dari kesbangpol, Sat Pol PP, Dishub serta PU.

Sambutan Ketua KPU Bantul menyatakan bahwa pentahapan pilkada penetapan calon akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015 dilanjutkan pengundian no urut pada tanggal 25 - 26 Agustus 2015. Dan tahap kampanye akan di mulai 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015. Sesuai Peraturan KPU no 7 tahun 2015 menjelaskan bentuk kampanye ada 3 debat publik. Rapat terbatas / umum dan kegiatannya lainnya. KPU telah membuat draf jadwal kampanye dan draf perbup, jadi mohon dalam giat ini untuk bersama mencermatinya.

Paparan Drs.Syachruddin menyatakan bahwa terkait jadwal kampnye pada tanggal 27 Agustus akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPUD akan diikuti oleh semua pasangan calon, untuk lokasi dan acara masih akan dikoordinasikan lagi.

Kampanye debat public / debat terbuka akan dilaksanakan dilembaga penyiaran pada 5, 12, dan 19 November 2015. Penyebaran bahan kampanye berupa leaflet, poster, dan flayer dilaksanakan selama masa kampanye yang membuat KPU selanjutnya di serahkan kepada pasangan calon untuk di sebarkan.

Pemasangan APK berupa baliho sebanyak 5 buah, spanduk 5  buah untuk tiap desa, dan umbul umbul 10 buah per kec. APK tersebut juga dibuat oleh KPU. Iklan tayangan  dimedia akan ditentukan oleh KPU tentang jumlah tayang iklan.

Dalam kampanye yang berbentuk pertemuan terbatas / tatap muka / dialogis tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan ke Polres Bantul dengan tembusan KPUD dan Panwaskab.

Rapat terbuka masuk dalam kegiatan lainnya setiap paslon hanya dapat melaksanakan 1 kali. Untuk draf jadwal dari KPU tanggal 22 November paslon 1 dan 29 November untuk paslon 2. Untuk giat budaya dan olahraga termasuk dalam giat lainya ini juga harus membuat pemberitahuan ke Polres Bantul. Paslon melaporkan akun resminya sebelum kampanye di mulai.

Ada beberapa APK yang dapat di buat oleh paslon diantara kaos, topi, mug, dengan nilai tidak boleh lebih dari 25 ribu. Terkait jadwal kampanye KPUD telah membuat draf yaitu bahwa untuk pelaksanaan kampanya setiap hari hanya satu paslon bergantian seterusnya.

Inti dalam sesi dialog adalah dari pencermatan terhadap PKPU no 7 tahun 2015 bahwa tidak ada keharusan untuk buat perbup terkait pemasangan APK sehingga perlu dipertimbangkan.

Dalam PKPU tersebut secara explisit mengatakan KPU harus berkoordinasi dengan pemda dalam hal pemasangan APK, sehingga yang dibutuhkan ketetapan bukan peraturan. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi dengan stakeholder / instansi terkait sehingga terkait pemasangan APK ada payung hukumnya.

Untuk APK KPU hanya mengkoordinir dan membuat saja sedangkan untuk desain yang membuat adalah paslon.

Semua staekholder ingin menjaga netralitas dalam pilkada sehingga perlu adanya koordinasi yang intens. Khusunya dalam pengamanan jangan sampai ada dugaan dari paslon lain tentang yang menanyakan netralitas instansi terkait ini. Kegiatan berakhir pukul 10.15 wib berjalan aman dan lancar.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger