Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Trirenggo, Bantul mengadakan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada
masyarakat, Senin, 10 Agustus 2015 pukul 20.00 Wib bertempat aula Balai Desa Desa
Trirenggo, Bantul.
Hadir dalam kesempatan ini Pj Kepala Desa Trirenggo Murwad,
SIP, Kepala Dusun se-Desa Trirenggo, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Bantul,
Ketua RT se-Desa Trirenggo,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Trirenggo
serta petugas Kepolisian dari Polsek Bantul yang memantau sekaligus mengamankan
jalannya sosialisasi tersebut.
Menurut Ketua PPS Desa Trirenggo, Tri Tanto pelaksanaan
sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengantisipasi pemilih yang tidak
menggunakan hak pilihnya. Dalam sosialisasi kali ini, Petugas PPS mensosialisakin berbagai
tahapan dalam Pilkada nanti yang meliputi tahap persiapan hingga tahap
penyelenggaraan.
Petugas PPS juga menerangkan bahwa persyaratan bagi warga
negara yang mencalonkan diri maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
Untuk pencalonan yang diusung parpol harus memenuhi tiga persyaratan pencalonan
yang keabsahannya langsung diteliti pada saat calon mendaftarkan diri yaitu
memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah berlaku bagi parpol yang
memiliki kursi di DPRD Bantul 9 kursi atau 140.82 suara sah, diajukan oleh
pengurus yang sah sesuai tingkatannya pembuktiannya adalah SK kepengurusan yang
sah, melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP).
Sedangkan untuk pasangan calon yang maju dari jalur
independen harus memenuhi persyaratan mendapatkan dukungan sebesar 7,5 persen
dari total jumlah penduduk Kabupaten Bantul dan tersebar di minimal 0,5 + 1
total kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul.
Posting Komentar