Polri
membuka pendaftaran anggota Bintara Polri yang dikhususkan untuk Penyidik
Pembantu T.A. 2015.
Pendaftaran tersebut dibuka mulai 13 Agustus 2015 sampai
dengan 8 September 2015. Ada pun beberapa persyaratan yang harus di penuhi di
antaranya adalah:
Persyaratan
Umum :
a. warga
Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
d. usia min
18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
e. sehat
jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
f. tidak
pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian) dari polres setempat;
g. berwibawa,
jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan
Lain :
a. pria dan
wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
b. berijazah
minimal S1, dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT dan wajib
melampirkan tanda lulus / ijazah yang dilegalisasi / diketahui oleh Pembantu
Dekan Bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50 (dua koma lima
nol);
c. umur pada
saat buka pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015 maksimal
26 (dua puluh enam) tahun;
d. tinggi
badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
1. pria : 160 (seratus enam puluh) Cm
2. wanita : 155 (seratus lima puluh
lima) Cm
e. bagi yang
memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar melampirkan
sertifikat untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
f. belum
pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Bintara Polri
Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita
dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
g. bersedia
menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung
mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015;
h. memperoleh
persetujuan dari orang tua / wali;
i. tidak
terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
j. mampu
mengoperasionalkan komputer;
k. bersedia
menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
l. mengikuti
dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan
urutan kegiatan sebagai berikut :
1. pemeriksaan administrasi awal;
2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
3. pemeriksaan dan pengujian psikologi
tertulis;
4. pengujian akademik, yang meliputi :
1) Bahasa Indonesia;
2) Bahasa Inggris;
5. pemeriksaan kesehatan tahap II
(termasuk Keswa);
6. pengujian kesamaptaan jasmani;
7. pendalaman PMK;
8. pemeriksaan administrasi akhir;
9. sidang terbuka lulus tingkat Panitia
Daerah.
Hal-hal lain
yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan Bintara Polri
Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, akan diatur dalam keputusan tersendiri.
Anda mungkin
yang berminat menjadi anggota Bintara Polri khusus Penyidik Pembantu dapat
langsung mendaftar di laman resmi penerimaan anggota Polri (www.penerimaanpolri.go.id). Untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke Polda DIY.
Posting Komentar