Berdasarkan
laporan warga masyarakat bahwa SDY (60an tahun) pensiunan TNI, warga Karanglo,
Argomulyo, Sedayu kembali menjual Miras jenis CIU.
Menindaklanjuti
laporan tersebut Kapolsek Sedayu Kompol Moch. Nawawi, S.Pd memerintahkan Panit I Binmas Aiptu Wiyono
bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Argomulyo Bripka Ekwan Setiyawan yang
didampingi Dukuh Karanglo melakukan pembinaan kepada SDY, Selasa 4 Agustus 2015
jam 10.00 Wib.
SDY dulu
pernah tertangkap menjual miras jenis CIU dan telah dikenakan Tindak pidana
ringan (tipiring) dengan denda Rp 1.000.000,-
dan berjanji tidak akan mengulangi menjual miras lagi. Namun ternyata
SDY tidak menepati janjinya terbukti menjual miras lagi sehingga perlu diadakan
pembinaan lagi.
Dalam
pembinaan tersebut Petugas memberikan pemahaman bahwa perbuatan SDY tersebut melanggar
hukum dan membuat keresahan warga sekitar. Bahwa miras adalah salah satu faktor
pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas dan perusak massa depan generasi penerus
Bangsa. Petugas mengharapkan SDY sebagai mantan TNI untuk taat hukum dan bisa
menjadi contoh dan tauladan dalam berkehidupan di masyarakat.
Dengan
pembinaan tersebut SDY menerima dengan baik dan kembali berjanji tidak akan
menjual Miras lagi. (Sihumas Sek Sedayu)
Posting Komentar