Unit Reskrim Polsek Banguntapan dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu M Deby Tri Andrestian, SIK berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor (curanmor). Tersangka berinisial RA (37 tahun) Satpam, warga Karang Jambe Banguntapan Bantul. Hingga kini petugas sudah berhasil menyita barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor berbagai merk hasil kejahatanya.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, menjelaskan
keberhasilan pengungkapan curanmor ini berkat usaha keras personel Opsnal
Polsek Banguntapan dalam melakukan penyelidikan.
Terbongkarnya kasus curanmor bermula pada hari Rabu tanggal
5 Agustus 2015 ketika adanya laporan dari korban Ginardi Cahyono (40 tahun)
warga Banguntapan bahwa motornya yang diparkir di kolam pemancingan Pelem
Wulung Banguntapan hilang. Petugas bertindak cepat memintai keterangan sejumlah
saksi dalam kasus itu. Setelah dilakukan pendalaman, dalam waktu singkat petugas
menemukan titik terang terkait motor hasil kejahatan.
Setelah menyita barang bukti sebuah sepeda motor di wilayah Gunungkidul dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi hingga akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah seorang Satpam disebuah perusahaan yang ada di wilayah Piyungan berinisial RA (37 tahun) yang saat ini sudah kita tahan, jelas Kapolsek Banguntapan.
Kepada petugas, tersangka yang memiliki 2 anak ini mengaku
jika semua motor curiannya ‘dibuang’ ke Gunungkidul. Aksinya selalu dilakukan malam hari seorang diri dari bulan Januari 2014 hingga
Agustus 2015. “Dengan menggunakan kunci T ini tersangka hanya butuh waktu
tidak sampai setengah menit sudah bisa bawa lari sasaranya, jelas Kapolsek.
Setelah mendapat hasil curianya, kemudian menghubungi
seseorang perantara untuk bertransaksi penjualan motor. Kapolsek menjelaskan
dipilihnya Gunungkidul karena dinilai aman. Semua motor curiannya dijual
kepada petani di Gunungkidul sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, jelas Kapolsek.
Setelah mengetahui barang bukti berada di wilayah Gunungkidul petugas mengadakan koordinasi dengan Polsek Ponjong, Polsek Paliyan serta Polres Gunungkidul untuk penyitaan barang bukti, karena mereka lebih mengenal wilayahnya. Alhamdulillah hingga saat ini berkat usaha keras anggota, kami sudah berhasil menyita barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor dan ini dimungkinkan akan bertambah lagi, jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang telah disita sebagai berikut :
Supra X, nomor mesin KEV 8E1452191
Supra Fit nomor mesin HB
71E1037028
Honda Grand nomor mesin NFGE
1451605
Supra Fit nomor mesin
HB32E1117028
Supra X nomor mesin KEV
4E1285967
Supra X nomor mesin KEV
AE 157 5178
Supra Fit nomor mesin HB
71E1332590
Supra X nomor mesin KEV
AE 1012124
Supra Fit nomor mesin HB
11E1469127
Supra X nomor mesin KEV AE
1514633
Supra X nomor mesin KEV AE
1076024
Supra X nomor mesin KEV AE
1637723
Supra Fit nomor mesin HB
31E1603721
Supra X nomor mesin KEV 2E
1094916
Supra Fit nomor mesin HB
11E1631422
Supra X nomor mesin KEV AE
1798643
Yamaha Mio nomor mesin 28D
854378
Supra Fit nomor mesin
HB11E1598957
Supra X nomor mesin
KEV7E1018899
Honda Legenda nomor mesin
NFGEE1034574
Supra Fit nomor mesin
HB21E1472884
Supra Fit nomor mesin
HB11E1180008
Honda Grand nomor mesin
NFGE1189656
Honda Grand nomor mesin
NFGE1530665
Supra Fit nomor mesin
HB21E1039735
Supra Fit nomor mesin
HB32E1164045
Supra X nomor mesin
KEV8E1025533
Supra Fit nomor mesin
HB41E1657583
Supra nomor mesin KEV2E1195196
Supra X nomor mesin
KEV8E1548214
Supra nomor mesin KEVAE1259914
Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK melalui Kapolsek
Banguntapan berharap kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda
motor di wilayah Banguntapan dan sekitarnya untuk datang mengecek di
Polsek Banguntapan dengan membawa surat kelengkapan bukti kepemilikan sepeda
motor (BPKB). Dimana 31 unit sepeda motor ini siap untuk dikembalikan ke
pemiliknya dengan syarat apabila proses hukum telah selesai. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Posting Komentar