Kamis, 10 September 2015 jam 08.00 wib di Musholla
Ittihad Polsek Bantul dilaksanakan pengajian rutin Kamis pagi anggota Polsek
Bantul. Pengajian dihadiri Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH beserta
anggota yang beragama Islam dengan penceramah ustadz Muchsin pengasuh Pondok
Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi at, Jomblang, Mulyodadi, Bambanglipuro,
Bantul. Tema yang disampaikan adalah haji dan umroh.
Dalam tausyiyahnya, ustadz Muchsin menyampaikan, haji
diwajibkan atas orang yang berkuasa, satu kali seumur hidupnya. Haji wajib
dikerjakan dengan segera, artinya orang yang telah mencukupi syarat-sarat yang
akan datang tetapi masih dilalaikannya juga (tidak dikerjakan tahun itu) maka
ia berdosa dengan melalaikannya itu. Rosulallah bersabda “Dari Ibnu Abbas,
telah berkata Nabi Saw,”hendaklah kamu segera mengerjakan haji, sesungguhnya
seseorang tidak akan menyadari, sesuatu yang akan menghalanginya”.
Syarat-syarat wajib haji yakni, Islam, berakal,
baligh, dan merdeka. Pengertian “kuasa” ada 2 macam, pertama kuasa mengerjakan
haji dengan sendirinya, dengan syarat mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke
Mekkah dan kembalinya, ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya baik
kendaraan sendiri maupun menyewa, aman diperjalanan, syarat wajib haji bagi
perempuan, hendaklah ia berjalan bersama dengan mahramnya, suaminya atau dengan
perempuan yang telah dipercayainya. Kedua, kuasa mengerjakan haji yang bukan
oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan mengganti dengan orang lain.
Umpamanya seseorang telah meninggal dunia, sedangkan ia semasa hidupnya telah
mencukupi syarat-syarat wajib haji, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang
lain dan ongkos hajinya diambilkan dari harta peninggalannya sebelum dibagi.
Orang lemah yang tidak kuat pergi mengerjakan haji,
jarena sudah tua, penyakit lemah tidak berdaya atau sebab lain, apabila ia
mampu membayar ongkos sesederhananya yang berlaku diwaktu itu kepada orang yang
akan mengerjakan haji, maka ia wajib haji karena ia tergolong orang yang kuasa
dengan jalan mengongkos orang. Rosulullah bersabda, “Dari Ibnu Abbas,
bahwasanya seorang perempuan dari kabilahg khasy’am telah bertanya kepada
rosulallah saw,”sesungguhnya bapak saya telah berkewajiban haji, namun ia sudah
tua dan tidak dapat tetap diatas ontanya,”jawab rosulullah,”hendaknya engkau
kerjakan hajinya”. (Sihumas Polsek Bantul)
Posting Komentar