GIAT PENGAJIAN RUTIN MINGGUAN DI POLSEK BANTUL

Kamis, 10 September 20150 komentar



Kamis, 10 September 2015 jam 08.00 wib di Musholla Ittihad Polsek Bantul dilaksanakan pengajian rutin Kamis pagi anggota Polsek Bantul. Pengajian dihadiri Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH beserta anggota yang beragama Islam dengan penceramah ustadz Muchsin pengasuh Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi at, Jomblang, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul. Tema yang disampaikan adalah haji dan umroh.

Dalam tausyiyahnya, ustadz Muchsin menyampaikan, haji diwajibkan atas orang yang berkuasa, satu kali seumur hidupnya. Haji wajib dikerjakan dengan segera, artinya orang yang telah mencukupi syarat-sarat yang akan datang tetapi masih dilalaikannya juga (tidak dikerjakan tahun itu) maka ia berdosa dengan melalaikannya itu. Rosulallah bersabda “Dari Ibnu Abbas, telah berkata Nabi Saw,”hendaklah kamu segera mengerjakan haji, sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari, sesuatu yang akan menghalanginya”.

Syarat-syarat wajib haji yakni, Islam, berakal, baligh, dan merdeka. Pengertian “kuasa” ada 2 macam, pertama kuasa mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan syarat mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekkah dan kembalinya, ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya baik kendaraan sendiri maupun menyewa, aman diperjalanan, syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama dengan mahramnya, suaminya atau dengan perempuan yang telah dipercayainya. Kedua, kuasa mengerjakan haji yang bukan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan mengganti dengan orang lain. Umpamanya seseorang telah meninggal dunia, sedangkan ia semasa hidupnya telah mencukupi syarat-syarat wajib haji, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain dan ongkos hajinya diambilkan dari harta peninggalannya sebelum dibagi.

Orang lemah yang tidak kuat pergi mengerjakan haji, jarena sudah tua, penyakit lemah tidak berdaya atau sebab lain, apabila ia mampu membayar ongkos sesederhananya yang berlaku diwaktu itu kepada orang yang akan mengerjakan haji, maka ia wajib haji karena ia tergolong orang yang kuasa dengan jalan mengongkos orang. Rosulullah bersabda, “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya seorang perempuan dari kabilahg khasy’am telah bertanya kepada rosulallah saw,”sesungguhnya bapak saya telah berkewajiban haji, namun ia sudah tua dan tidak dapat tetap diatas ontanya,”jawab rosulullah,”hendaknya engkau kerjakan hajinya”. (Sihumas Polsek Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger