Dengan berlakunya Perda Nomor : 02 Tahun 2015 Tentang
Struktur Organisasi Tata Kerja Pamong Desa, maka Pemerintah Desa Tamantirto menggelar
Pelantikan Konversi Pamong Desa yang bertempat di Balai Desa Tamantirto
Kecamatan Kasihan, Rabu, 9 September 2015 pukul 09.30 Wib.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Kabag Pemerintahan Desa
Pemda Bantul H Jaelani, Camat Kasihan Drs Soekendro, Danramil Kasihan Mayor Inf
Nurhadi Suswanto, Panit Patroli Polsek Kasihan Iptu Mujari, Kepala KUA
Kecamatan Kasihan Drs H Imam Mawardi, Lurah Desa Tamantirto Wisnu Ardi, Carik
Desa Tamantirto Bapak Mursidi, Lurah se Kecamatan Kasihan dan Lembaga Desa
sekitar 75 Orang.
Kegiatan diawali dengan pembukaan kemudian dilanjutkan
dengan sambutan Lurah Desa Tamantirto sekaligus prosesi pengambilan sumpah
jabatan dan pelantikan jabatan Carik Desa, Kasi, Dukuh dan Staf oleh Lurah
Tirtonirmolo dengan rokhaniawan Kepala KUA Kecamatan Kasihan dan sebagai Saksi
Camat Kasihan serta Ketua BPD Tamantirto Bapak Andreas Suratno.
Sebelum dilakukan sumpah jabatan, terlebih dahulu
dibacakan surat keputusan lurah Desa Tirtonirmolo Nomor 26 Tahun 2015 tentang
konversi jabatan Kabag, Kasi, Dukuh, Staf Desa serta perubahan sebutan jabatan.
Dalam kesempatan itu Lurah Desa Tamantirto dilantik Carik Desa, 2 Kasi yaitu
Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan, 2 Kaur dan 12 Dukuh.
Posting Komentar