Bertempat di
ruang rapat kantor kecamatan Sedayu, Kamis, 27 Agustus 2015 diadakan
sosialisasi kebijakan pembangunan di Sedayu oleh Pemerintah kecamatan.
Sosialisasi ini khususnya diperuntukan bagi kelompok penambang pasir di sungai
Progo yang berasal dari desa Argosari dan Argodadi. Rapat yang dipimpin Ka.Sie
Ekbang & Lingkungan Hidup, dihadiri Ka.Sie Pemerintahan, Ka.Sie Trantib,
Ka.Sie Ekbang 3 desa dan 13 orang penambang pasir.
Pertemuan
ini bertujuan : menginventarisir kelompok penambang pasir yang ada di Sedayu,
mendorong setiap kelompok memiliki izin yang legal, mengarahkan mereka mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan, menginventarisir permasalahan yang
dikeluhkan dan mendengarkan aspirasi mereka, serta menjelaskan kewajiban para
penambang untuk mendukung roda pembangunan oleh pemerintah desa di wilayah
Sedayu.
Dijelaskan
oleh Yunianto sekretaris kelompok penambang progo (KPP), bahwa pada tanggal 13
Agustus 2015 mereka mengadakan dialog dengan Gubernur DIY yang diterima
Sekretaris Daerah DIY. Kami mengeluhkan tidak diaturnya ketentuan penggunaan
mesin sedot pasir dalam Pergub DIY nomor 31 Tahun 2015 padahal dalam ketentuan
peraturan perundangan diatasnya, hal tersebut diatur bisa menggunakan mesin 25
PK. Hal ini dikuatirkan bisa mempersulit persyaratan perizinan penambang pasir
oleh pemerintah daerah DIY.
Menurut
Yunianto, Pemerintah DIY sebagai pihak yang yang berwenang mengeluarkan izin
untuk penambang pasir sungai progo karena menjadi batas wilayah administratif
Bantul dan Kulonprogo, memberi kesempatan pada para penambang untuk
memperbaharui izin yang pernah dimiliki selama 40 ke depan terhitung mulai
tanggal dialog tersebut. Sambil mengacu pada aturan yang ada saat ini,
pemerintah DIY akan berkonsultasi dengan kementrian terkait, tentang
persyaratan bagi penambang pasir progo khususnya.
Selain untuk
kebijakan pembangunan di wilayah Sedayu, pemerintah kecamatan Sedayu terpanggil
untuk mengarahkan, membina, mengawasi dan sekaligus mengayomi keberadaan para
penambang pasir progo warga Sedayu sesuai koridor peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Satu sisi segala ketentuan harus dipatuhi, di sisi yang lain
peran penambang dalam pengadaan pasir sebagai salah satu bahan utama
pembangunan fisik pada 4 desa di Sedayu sangat dibutuhkan.
Pelaksanaan
serentak APBDes tahun anggaran 2015 yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD)
dan Dana Desa (DD) dengan alokasi yang cukup besar (dia atas Rp. 1 Milyar),
baru untuk yang pertama kalinya bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia. Di Bantul, dana
tersebut untuk tahap pertama baru saja cair pada minggu ke dua Juli 2015.
Sesuai rencana anggaran yang telah dijabarkan pemerintah desa, sebagian besar
untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Dari
pertemuan tersebut berhasil didata 11 kelompok penambang pasir, 2 kelompok di
Argosari dan 9 kelompok di Argodadi. Dimintakan juga agar semua penambang
segera mengurus perizinan dalam kurun waktu 40 hari sampai 23 September 2015.
Semua kelompok penambang pasir warga Sedayu, sepakat mendukung pembangunan
fisik oleh keempat pemerintah desa di Sedayu, dengan prioritas melayani
kebutuhan pasir pemerintah desa.
Kesepakatan
lain yakni tentang harga per truck untuk pemerintah desa Argosari dan Argodadi
yang letaknya paling dekat dengan sungai progo maksimal Rp. 500 ribu, sedangkan
untuk Argomulyo sama dengan Argorejo Rp. 550 ribu. Dalam pertemuan tersebut
juga disepakati bahwa bila ada permasalahan yang dihadapi para penambang,
pemerintah kecamatan akan berusaha untuk memediasi mencari jalan keluar terbaik.
kegiatan berakhir dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Sek Sedayu)
Posting Komentar