Selasa, 27 Oktober 2015 pukul 10.30 wib di Tempelan Rt
5 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Bantul telah berlangsung kegiatan eksekusi
sebidang tanah berikut bangunannya hak milik Nomor 4808, luas 570 M2 atas nama Ny.
Muryani.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Agus Nur
Istriyadi SH (Juru Sita), Suradal (Juru Sita), Suratdi S.St (BPN), Sigit
Kuncoro. Sh (BPN), Kompol Luthfi (Kabag Ops Bantul), Kompol Suharno SH
(Kapolsek Banguntapan), AKP Puji Antara dan Kapten Suyadi (Danramil
Banguntapan).
Kronologis terjadinya eksekusi tanah sebagai berikut, pada
bulan dan tahun lupa R. Darmaji, BA kenal dengan Agung Putranto yang mengaku
bekerja di pabrik semen Holcim.
Agung Putranto kemudian meminjam uang untuk modal beli
material bahan baku semen kepada R. Darmaji, BA. Berhubung tidak punya uang maka
R. Darmaji, BA meminjamkan sertifikat tanah atas nama istrinya yang bernama Ny.
Muryanti sebagai jaminan di bank ARTA Sumber Arum.
Setelah pinjaman dari bank ARTA cair sebesar Rp. 300
juta, Kemudian R. Darmaji, BA diberikan uang Rp. 100 juta dan hari berikutnya diberi
Rp. 20 juta sehingga total R. Darmaji,
BA menerima Rp. 120 juta dari Agung Putranto.
Pada tahun 2015 pihak Bank ARTA memberikan tahukan
kepada R. Darmaji, BA bahwa angsuran macet. Karena R. Darmaji, BA juga memakai
uang tersebut kemudian dirinya juga mengangsur beberapà cicilan, karena semakin
lama terasa berat sehingga R. Darmaji, BA berhenti mengangsur. Selanjutnya pihak
Agung Putranto berjanti akan melunasi angsuran / cicilan tersebut.
Ternyata Agung Putranto tidak membayar cicilan
tersebut, selanjutnya pada bulan Agustus, R. Darmaji, BA mencari Agung Putranto
di kantornya yang berada di Kalasan ternyata yàng bersangkutan sudah di PHK
dari Holcim dan rumah kontrakan didaerah Wirokerten sudah kosong.
Berdasarkan tidak terpenuhinya kewajiban peminjam
melakukan pembayaran angsuran (wan prestasi), maka pihak bank melakukan lelang
atas jaminan sebidang tanah beserta bangunannya tersebut.
Mendasari adanya wan prestasi maka pada hari Selasa
tanggal 27 Oktober 2015 pukul 10.30 Wib dilaksanakan eksekusi sebidang tanah
berikut bangunannya hak milik Nomor : 4808, luas 570 M2 An. Ny. Muryani yang
terletak di Tempelan Rt 5 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Bantul.
Dari pihak seketaris Pengadilan Negeri Bantul
melaksanakan eksekusi
No.w.13U5/2068/H.pdt.2/2014, tanggal 6 November 2014 nama pembeli lelang
Ir. Arif Nursanto dengan harga pembelian Rp. 665.000.000,- tidak ada yang
mengajukan sanggahan / verset, pejabat lelang Untung Pujianto, SH.
Pada pukul 10.35 wib petugas pengadilan Negri Bantul
mengerahkan tenaga angkut barang kuranglebih 30 orang untuk melakukan
pengosongan barang yang ada didalam rumah dan pembongkaran sebagian atap rumah
depan guna untuk mengetahui garis batas tanah yang akan diukur dari petugas BPN
Bantul.
Dari pihak termohon An. R. Darmaji, Ba, menerima
keputusan dari Pengadilan Negri Bantul, dan menghormati proses hukum yang
berlaku. Acara berakhir pukul 14.00 Wib, berlangsung aman dan lancar.
Pengamanan eksekusi dilakukan oleh anggota Polsek
Banguntapan, Koramil dan polres Bantul dipimpin oleh Kapolsek Banguntapan Kompol
Suharno. Sementara untuk juru sita Pengadilan Negeri Bantul berjumlah 9 orang
yang dipimpin oleh Agus Nur Istriadi, SH. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Posting Komentar