Direktorat Lalu Lintas Polda DIY mengadakan pelayanan
perpanjangan SIM A dan SIM C secara on line melalui SIM Keliling On Line
bertempat di Mapolsek Pajangan, Kamis 15 Oktober 2015 jam 09.00 Wib.
Pelayanan SIM Keliling on line di Polsek Pajangan
dipimpin oleh Bripka Suryanto dan guna mendukung lancarnya perpanjangan SIM
pihak SIM keliling menyertakan Disdokkes Polda DIY dan Bank BRI Cab. Bantul.
Menurut Bripka Suryanto saat ini perpanjangan SIM
secara on line, Polda DIY sudah bisa melayani 45 Satpas SIM di Indonesia.
Pelayanan ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat dari DIY
maupun dari daerah lain yang ingin memperpanjang SIMnya sehingga tidak usah
pulang kampung.
Syarat perpanjangan SIM on line seperti biasanya
fotokopi KTP dan SIM yang akan diperpanjang kalau bisa dijadikan satu lembar
agar lebih praktis, membawa SIM lama yang masa berlaku SIMnya habis tidak lebih
dari 3 Bulan.
Pelayanan perpanjangan SIM on line ini mengacu pada
KTP Elektronik sehingga yang tidak mempunyai KTP Elektronik tidak bisa
dilayanani di unit mobile SIM keliling dan disarankan untuk datang di Polres
setempat. Perpanjangan SIM Keliling ini tidak usah mengisi blangko perpanjangan
SIM, tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010
biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,00 Dan SIM A Rp. 80.000,00 ditambah biaya
cek kesehatan.
45 Satpas SIM yang bisa dilayani perpanjangan on line diantaranya
Yogyakarta, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Bandung, Polrestabes Semarang,
Polresta Denpasar, Polresta Bandar Lampung, Polres Semarang, Polres Palembang,
Polres Kupang, Satpas Daan Mogot Polda Metro Jaya, Polrestro Jakut, Polrestro
Jakbar, Polrestro Jaksel, Polrestro Jaktim, Polrestro Jakpus, Polresta
Tangerang, Polres Tangerang Kabupaten (Tigaraksa), Polres Tangerang Kabupaten
(Cisauk), Polrestro Bekasi Kota, Polres Bekasi Kabupaten, Polresta Depok
(Margonda), Polresta Depok (Pasar Segar), Polres Sleman, Polresta Ambon,
Polresta Jayapura, Polres Manukwari, Polresta Ternate, Polrestabes Makassar,
Polrestabes Medan, Polresta Pontianak, Polresta Banda Aceh, Polresta Padang,
Polresta Pekanbaru, Polresta Bengkulu, Polresta Jambi, Polres Mataram, Polres
Bulungan, Polresta Banjarmasin, Polres Palangkaraya, Polresta Mamuju, Polresta
Kendari, Polresta Manado, Polresta Palu, Polresta Pangkal Pinang, Polresta
Gorontalo, dan Polresta Balerang.
Jaringan internet untuk SIM Keliling on line di Polsek
Pajangan cukup kuat sehingga bisa melayani perpanjangan SIM sebanyak 4 terdiri
dari SIM A sebanyak 8 dan SIM C sebanyak 41.
Dalam memperlancar pemberian informasi kepada
masyarakap Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto membuat terobosan memasang
pengumuman SIM keliling di kantor Desa dan Kecamatan Pajangan. Selain itu juga
memanfaatkan layanan grup Whatsapp dan media sosial Facebook.
Kegiatan perpanjangan SIM keliling on line DIT Lantas
Polda DIY di Polsek Pajangan berakhir pada jam 14.00 WIB dalam keadaan aman dan
tertib. (Sihumas Sek Pajangan)
Posting Komentar