Pemohonan perpanjangan SIM Golongan A dan B secara on
line saat ini bisa dilayani oleh unit pelayanan perpanjangan SIM keliling Dit
Lantas Polda DIY. Hal ini terlihat pada pelayanan perpanjangan sim yang kemarin
berlangsung di Polsek Bambanglipuro pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015.
Sistem on line yang baru pertama kali dilaksanakan di
Bambanglipuro ini mendapat respon positif dari para pemohon. Alasan mereka
(pemohon) pelayananya sangat simple karena hanya menyerahkan foto kopi KTP dan
Sim yang dimiliki tidak mengisi formulir seperti yang dulu sedangkan dari segi
waktu lebih efisien sebab tidak terlalu lama dalam menunggu antriannya.
Sebelumnya Kaur pelayanan sim Dit Lantas Polda DIY
Iptu Gunawan mengadakan pengecekan terhadap
jaringan internet yang ada di wilayah Polsek Bambanglipuro ternyata
signalnya kuat, sehingga pelayanan bisa dilaksanakan. Selanjutnya beliau
menjelaskan pelayanan perpanjangan SIM on line ini mengacu pada E-KTP sehingga
yang tidak mempunyai E-KTP tidak bisa dilayanani di unit mobile SIM keliling
dan disarankan untuk datang di Polres setempat.
Peayanan perpanjangan SIM yang hingga jam 14.40 Wib
tersebut berhasil melayanani masyarakat pemohon perpanjangan SIM sebanyak 69
yang terdiri dari 61 SIM gol C dan 8 sim
Gol A. (Sihumas Polsek Bambanglipuro)
Posting Komentar