Unit Reskrim
Polsek Bantul berhasil ungkap kasus Perampasan dengan menangkap 3 tersangka di
tempat yang berbeda wilayah Bantul, Jumat, 16 Oktober 2015 pukul 02.00 Wib.
Adapun korban adalah Wawan Kurniawan (18 tahun) Pelajar warga Tanubayan
Trirenggo, Bantul Kab. Bantul.
Ketiga tersangka
tersebut yaitu MF (33 tahun) warga Ketandan Wetan, Ngupasan Gondomanan
Yogyakarta, DF (19 tahun) Pelajar warga
Kiringan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan SK (18 tahun) sebagai penadah warga
Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Kejadian perampasan
ini terjadi pada hari Minggu, 11 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib di
pertigaan dusun Srenan, Trirenggo, Bantul.
Sebetulnya antara
Korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya. Pada saat kejadian ketiga
tersangka berbonceng tiga naik Sepeda Motor Honda Vario. Ditengah perjalanan SK
turun sedangkan MF dan DF tetap jalan menuju ke rumah korban.
Setelah bertemu
korban, Korban diajak keluar jalan jalan namun sesampainya di pertigaan dusun Srenan,
korban di minta penyerahkan HPnya kemudian ditempeleng hingga jatuh.
Setelah korban jatuh
HP milk korban dirampas dan ditinggal pergi oleh kedua tersangka. Oleh MF dan
DF, HP hasil rampasan tersebut kemudian dijual kepada SK.
Dengan kejadian
tersebut Korban lapor Ke Polsek Bantul dan tadi malam, Jumat tanggal 16 Oktober
2015 sekitar pukul 02.00 Wib ketiga tersangka ditangkap beserta barang bukti diamankan
ke Mapolsek Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang
bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Vario
warna Putih Hitam No, Pol AB 2944 EG, dan 1 buah HP Merk Lenovo warna Hitam.
(Sihumas Polsek Bantul)
Posting Komentar