Guna
menyukseskan gelaran Pilkada Kabupaten Bantul, PPK Kecamatan Pandak menggelar sosialisasi
pemungutan suara dan pembentukan KPPS Desa Gilangharjo di aula Balai Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul,
Selasa, 27 Oktober 2015 pukul 20.00 Wib.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Ketua PPK Kec. Pandak Siswantoro,M.Si, Perangkat Desa
Gilangharjo, Para Dukuh se Desa Gilangharjo, tokoh masyarakat Desa Gilangharjo,
mantan Ketua KPPS se Desa Gilangjarjo serta tamu undangan lainnya.
Dalam
sosialisasi tersebut Ketua PPK Kec. Pandak, Siswantoro,M.Si menjelaskan tentang
bimbingan dan teknis pelaksanaan pemungutan suara yang meliputi pengenalan
paslon, pengenalan kartu suara dan kriteria pemilih yg berhak memberikan suara
di TPS.
Siswantoro
juga menjelaskan bahwa untuk menjadi anggota KPPS seseorang harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut WNI, usia minimal 25 tahun dibuktikan dengan KTP yang masih
berlaku, berdomisili di wilayah PPS tersebut, ijazah minimal SMU, Surat Keterangan
Kesehatan dari dokter dan tidak menjadi anggota salah satu Parpol.
Diakhir
arahanya, Siswantoro mengajak masyarakat untuk partisipasi aktif dalam menyukseskan
Pilkada Kabupaten Bantul Desember mendatang. (Sihumas Polsek Pandak)
Posting Komentar