SOSIALISASI PERKAP NO 19 TAHUN 2012 DI POLSEK PAJANGAN

Kamis, 22 Oktober 20150 komentar



Kasiprompam Polres Bantul Ipda Sutarto, SH bersama Bripka Aryanto Wibowo mengadakan sosialisasi Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bertempat di Mapolsek Pajangan, Rabu 21 Oktober 2015 jam 11.00 Wib.

Sosialisasi ini dikuti oleh puluhan anggota dengan tujuan dapat menambah wawasan dan meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.

Dijelaskan bahwa Perkap. No. 19 Tahun 2012 yang terdiri dari 7 Bab dan 79 Pasal merupakan perubahan dari Perkap. No. 08 Tahun 2006. Ada 3 tingkat KKEP yang dibentuk untuk menangani pelanggaran anggota Polri diantaranya tingkat Mabes Polri, tingkat Wil / Polda dan tingkat Polres / ta.

KKEP (Komisi Kode Etik Polri) bertugas melaksanakan pemeriksaan di persidangan, membuat pertimbangan Hukum dan memutus perkara pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilaksanakan oleh anggota Polri. Ancaman Hukuman maksimal dari KKEP berupa PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat) dari anggota Polri.

Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab dan berakhir dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Polsek Pajangan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger