Kasiprompam Polres Bantul Ipda Sutarto, SH bersama Bripka
Aryanto Wibowo mengadakan sosialisasi Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
bertempat di Mapolsek Pajangan, Rabu 21 Oktober 2015 jam 11.00 Wib.
Sosialisasi ini dikuti oleh puluhan anggota dengan tujuan
dapat menambah wawasan dan meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dalam
melaksanakan tugasnya.
Dijelaskan bahwa Perkap. No. 19 Tahun 2012 yang terdiri
dari 7 Bab dan 79 Pasal merupakan perubahan dari Perkap. No. 08 Tahun 2006. Ada
3 tingkat KKEP yang dibentuk untuk menangani pelanggaran anggota Polri
diantaranya tingkat Mabes Polri, tingkat Wil / Polda dan tingkat Polres / ta.
KKEP (Komisi Kode Etik Polri) bertugas melaksanakan
pemeriksaan di persidangan, membuat pertimbangan Hukum dan memutus perkara
pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilaksanakan oleh anggota
Polri. Ancaman Hukuman maksimal dari KKEP berupa PTDH (Pemecatan Tidak dengan
Hormat) dari anggota Polri.
Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab dan berakhir dalam
keadaan aman tertib. (Sihumas Polsek Pajangan)
Posting Komentar