Petugas Gabungan dari Kepolisian, Dishub dan Pemkab Bantul
menggelar operasi pemeriksaan muatan kendaraan di Jalan Srandakan, Bantul,
Kamis, 12 November 2015. Semua kendaraan pengangkut yang melintas di jalan
tersebut diberhentikan dengan paksa untuk diperiksa kapasitas muatanya apakah
melebihi tonase atau tidak oleh petugas.
Dalam dua kali operasi yang digelar pada minggu ini,
terdapat 52 truk yang terbukti melebihi kapasitas muatan (melanggar pasal 307
Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dalam
operasi tersebut, petugas tidak hanya memeriksa berat muatannya saja namun juga
memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Kebanyakan pelanggaran yang mereka lakukan adalah terkait
dengan tonase yang melebih standar kapasitas kendaraan. Dari 52 truck yang kena
tilang kebanyakan dari luar DIY yang mengangkut pasir, kata Kepala Seksi
Pengendalian Penumpang Dishub DIY Muhammad Yazid.
Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan
jalan di wilayah Bantul yang sebagian besar rusak disebabkan oleh kendaraan
yang melebihi standar tonase, juga bertujuan untuk menertibkan aturan angkutan
jalan raya serta dan keselamatan berlalulintas.
“Sebenarnya pembangunan jalan itu sudah dibuat secara
berkelas-kelas, sesuai dengan kapasitas kendaraan yang melintas. Kalau banyak
yang melanggar ya pasti akan lebih cepat rusak,” jelas Muhammad Yazid.
+ komentar + 1 komentar
slot online deposit pulsa
situs judi slot resmi
game slot terbaik
website judi online
agen judi online
Posting Komentar