Direktorat
Lalu Lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan SIM Keliling di halaman Maposek Imogiri,
Kamis, 5 November 2015 pukul 09.00 Wib.
Tim
SIM Keliling dari Dit Lantas Polda DIY dipimpin oleh Bripka Tatang Sudarsana dan
didampingi oleh petugas pengambil foto. Ikut pula membantu petugas dari Bank
BRI Cabang Bantul yang bertugas menerima pembayaran biaya administrasi
perpanjangan SIM dan Petugas Kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan
kesehatan.
Dalam
mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta
fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam
perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp. 75.000 diluar
surat keterangan kesehatan dokter. Akan tetapi pelayanan SIM Keliling ini hanya
dikhususkan untuk perpanjangan saja, dan tidak melayani pembuatan SIM Baru.
Pelayanan
SIM keliling ini dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Program
SIM Keliling ini akan selalu mengadakan pelayanan di seluruh Polsek Jajaran
Polres Bantul sesuai jadwal yang ada dan jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling
wilayah Bantul dapat dilihat di http://humaspolresbantul.blogspot.com/.
Posting Komentar