Petugas Polres Bantul mengamankan
empat pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas KPK. Keempat
tersangka yang diamankan tersebut adalah Hf ( 34) warga Nglentong Karangkulon
Wukirsari Imogiri Bantul, Eb (41) warga Pundak Tegal Nanggulan Kuonprogo, Hs
(33) warga Monggang Srihardono Pundong Bantul serta Ts (48) warga Pelemsewu
Panggungharjo Sewon Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP
Muhammad Kasim Akbar Bantilan, SIK yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bantul
AKP Paimun, SH dalam pers release-nya, Selasa, 8 Desember 2015 pukul 11.30 Wib
mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Kamis, 3 Desember 2015, 4 orang yang
mengaku sebagai petugas KPK Cabang Yogyakarta mendatangi Balai Desa Muntuk,
Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul untuk menemui Lurah dan Perangkat Desa
tersebut. Kepada Lurah dan Perangkat Desa, para pelaku mengatakan bahwa Desa
Muntuk masih bermasalah dalam hal dana rekonstruksi gempa Yogyakarta 2006 lalu.
Dengan alasan tersebut, para pelaku
bahkan langsung mengancam apabila tidak mau “berdamai”, maka persoalan tersebut
akan dilaporkan ke KPK Pusat. Untuk “berdamai”, para petugas KPK gadungan
tersebut meminta uang Rp 50 juta bila ingin kasusnya aman.
Dalam pembicaraan tersebut akhirnya
terjadi kesepakatan, bahwa akan akan ada pertemuan kembali dengan pelaku pada
hari Jumat tanggal 4 Desember 2015 di
warung Pemadam Kelaparan Kedung Buweng Wukirsari Imogiri Bantul. “Di tempat dan waktu yang telah disepakati
tersebut, uang sebanyak Rp 50 juta diserahkan oleh korban kepada para pelaku,”
terang Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, petugas
Kepolisian yang mendapati informasi tentang adanya oknum anggota KPK yang
melakukan pemerasan lantas memulai penyelidikan. Benar saja, Senin, 7 Desember
2015 petugas menemukan keberadaan 4 petugas KPK gadungan ini sedang berada di
Kelurahan Terong Dlingo Bantul dengan mengendarai Mobil Toyota Inova ber-Nopol AB 1107 CB.
Tidak mau buruanya lepas petugas
mengamankan para pelaku ke Polsek Dlingo.
Bahkan ketika mobil digeledah ditemukan senjata api merek Bareta dan
amunisi 8 butir serta enam senjata air softgun beserta amunisinya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini
penyidik masih mendalami kasus tersebut karena ditengarai ada pihak lain ikut
terlibat. Sedangkan untuk korban dalam kasus pemerasan oleh petugas KPK
gadungan ini adalah Kelik Subagyo, SE yang merupakan Lurah Desa Muntuk dan
perangkatnya , Suwardi, Sajimin, Sogi, Suraji serta Widodo.
Selain senpi dan softgun, dari tangan para tersangka petugas juga
menyita barang bukti berupa Surat Tugas Lembaga Intip Kasus, Tanda Kewenagan
Lembaga Intip Kasus Khusus Pemburu Kasus,
Kartu Tanda Anggota Lembaga Intip Kasus, Gas Co2, 1 kaleng peluru
airsoftgun berisi 151 butir, hoster, Kartu Tanda Pengenal a.n. Eko Budiyono Ka
Intel LIK KPK, ATM, Kartu kredit dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta.
“Untuk tersangka Eb dan Hs merupakan
pecatan Polisi, yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh satuan
masing-masing,” tutup Kasat Reskrim. (Bag Humas Polres Bantul)
+ komentar + 2 komentar
nonton online streaming film di android
nonton online streaming film di iphone
nonton online streaming film di hp
nonton online streaming film di ipad
slot online terbaik
agen slot dan togel
situs togel dan slot
togel singapore
slot online terpercaya
Posting Komentar