Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan menerapkan konsep yang berpola pada masyarakat dewasa ini dapat dilihat dari Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polisi karena secara langsung petugas Kepolisian berhubungan dengan warga masyarakat, warga komunitas atau warga kelurahan setempat atau dengan kelompok-kelompok soasial setempat dan dengan umum dimana bertugas.
“Menghadirkan sosok Polri ditengah masyarakat, Bhabinkamtibmas harus mampu menjalankan tugasnya dengan pendekatan kemasyarakatan harus membangun hubungan baik dan kemitraan yang tulus serta saling menguntungkan dalam menciptakan rasa aman warga masyarakat dan suasana keamanan lingkungan hidup setempat. Status atau jabatan selaku Bhabinkamtibmas menjadikan personil untuk berperilaku sesuai dengan kapasitas yang diembannya. Perilaku atau tingkah laku sebagai pembina keamanan dan ketertiban mengharuskannya untuk senantiasa mampu membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakkan termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, teratur dan seksama dalam rangka pencapaian tujuan serta memperoleh hasil yang maksimal. tujuan yang dicapainya adalah terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses Pembangunan asional” jelas Kapolsek Sewon Kompol Suyanto SH. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Kapolsek juga membenarkan bahwa salah satu personilnya Aiptu Jedik Praptowo telah menghadiri undangan pertemuan rutin Linmas Inti Kalurahan Panggungharjo, yang dilaksanakan setiap bulannya, dan kali ini bertempat di salah satu personil Linmas Inti Kalurahan Panggungharjo bernama Bapak Rubiyo yang beralamat di Dusun Pelemsewu, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (01/08/2022) malam.
"Sesuai dengan pelaporan kegiatan yang disampaikan kepada saya dengan melalui whatsapp tadi malam yang bersangkutan telah menghadiri pertemuan linmas inti Kalurahan Panggungharjo, dan juga menyampaikan pesan kamtibmas" ungkap Kompol Suyanto,S.H.
Kapolsek juga menambahkan Bhabinkamtibmas sebagai mediator, atau fasilitator. Dalam penyelesaian masalah dilakukan dengan melibatkan para pihak yang bertikai yakni korban dan pelaku, Petugas Bhabinkamtibmas, babinsa Koramil, perangkat RT/ RW, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda.
“Bhabinkamtibmas lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak Hukum. Pertikaian/permasalahan dalam skala ringan diupayakan selesaikan secara kekeluargaan setelah terlebih dahulu menampung aspirasi secara keseluruhan” tutup Kapolsek. (Humas Polsek Sewon)
Posting Komentar