Seorang wanita berinisial LS (40) warga Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupten Bantul dilaporkan oleh pihak BPR yang beralamatkan di Jalan Wonosari Piyungan Bantul karena diduga melakukan penggelapan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan awal mula kejadian pelaku pada hari Kamis (18/11/2022) lalu mengajukan kredit kepada pihak BPR sebesar Rp 70 juta dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio Tahun 2014.
Seiring waktu berjalan, pelaku telah mengangsur selama 9 bulan namun selanjutnya macet. Oleh pihak BPR, pelaku telah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan pelaku pada hari Senin (22/8/2022) disuruh untuk datang ke kantor BPR dengan membawa kendaraan mobil yang dijaminkan.
“Akan tetapi pelaku tidak bisa menunjukan jaminan tersebut,” kata Jefrry, Kamis (25/8/2022).
Akibat kejadian tersebut, pihak BPR mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
“Akhirnya pihak BPR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Jeffry.
Posting Komentar