• Hari Selasa pukul 10.00 s/d 14.00 Wib
• Hari Kamis pukul 10.00 s/d 14.00 Wib
• Hari Besar Keagamaan dan
• Hari Kemerdekaan R.I pukul 10.00 s/d 14.00 Wib
Atau dalam situasi tertentu atas seizin penyidik
KETENTUAN BARANG YANG DIBERIKAN KEPADA PARA TAHANAN
• Makanan dan minuman
• Celana pendek tanpa tali kolor, baju lengan pendek
• Dilarang memberikan barang berbahaya, alat komunikasi, alat elektronik
• Dilarang memfoto tahanan/ruang tahanan dan dilarang membawa alat komunikasi (HP) selama besuk tahanan
• Semua barang yang akan diberikan tahanan harus diperiksa/dicek terlebih dahulu oleh petugas jaga tahanan
KETENTUAN BESUK TAHANAN
• Selama di ruang besuk tahanan pembesuk dilarang membawa masuk atau memakai hp, jaket, helm, kaca mata hitam, senjata tajam,narkoba, benda mudah terbakar dan membahayakan lainnya
• Pembesuk tahanan maksimal kunjungan 30 menit
• Tertip dan tidak membuat kegaduhan
• Wajib membawa identitas diri dan surat ijin dari penyidik
• Wajib berpakaian sopan dan rapi
• Wajib dilaksanakan penggeledahan dan pengecekan terhadap barang bawaan pembesuk tahanan
INFORMASI
Bagi keluarga tahanan bahwa mulai bulan Agustus 2022, tahanan boleh dibesuk secara tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Hari Selasa, keluarga bisa mengirim makanan dan minuman
2. Hari Kamis, selain mengirim makanan dan minuman, keluarga diperbolehkan besuk tahanan secara tatap muka dengan ketentuan :
- Pembesuk hanya keluarga inti yaitu anak, istri, adik/kakak kandung, orang tua, mertua dengan menunjukkan bukti kartu keluarga (KK) dan KTP asli atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setingkat kelurahan/desa
- Pembesuk wajib sudah vaksin ke 3 (booster) dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi/sertifikat vaksin dan apabila belum vaksin lengkap wajib menunjukkan surat swab antigen dengan hasil negatif minimal sehari sebelum hari besuk
- Penasehat hukum dibuktikan dengan surat kuasa seijin penyidik
- Waktu besuk tatap muka maksimal 10 menit
Posting Komentar