Menurut Permendikbud No. 33 Tahun 2019, Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
Menyadari dampak bencana yang memerlukan kesiapsiagaan masyarakat untuk menghadapi bencana melalui kegiatan pendidikan masyarakat perlu ditumbuhkan kesadaran dan pembudayaan tentang pengurangan risiko bencana. Untuk kepentingan tersebut diperlukan sekolah yang berbasis siaga kebencanaan yang dapat menjadi sarana yang efektif dalam memberikan tular-informasi, pengetahuan, dan keterampilan kepada masyarakat tentang penanggulangan bencana.
Salahsatu tujuan dari penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, adalah Memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan.
Berhubungan dengan tugas pokok Kepolisian, dalam melindungi masyarakat, Polsek Bantul menjalin senergitas bersama masyarakat dan unsur terkait untuk bersama-sama dalam upaya memberikan perlindungan terkait penanganan bencana.
Untuk itu Bhabinkamtibmas Kalurahan Bantul Kapanewon Bantul Aipda Agus Bandianto bersama Kamituwo Kalurahan Bantul, Babinsa Kalurahan Bantul, Dukuh Bejen, KS & Gukar SD 3 Bantul dan Komite Sekolah ikut dalam Sosialisasi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana tersebut yang diselenggarakan oleh Sekolah SD Bantul 3 Bantul, dengan narasumber dari BPBD Kabupaten Bantul, Rabu (26/10/2022).
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan program SPAB dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana. (Humas Polsek Bantul)
Posting Komentar